Di duga pembuangan limbah B3 Mengakibatkan warga jatuh sakit

0
239

Penabanten.com, Tangerang – Warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih kecamat Psar Kemis keluhan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa titik pabrik kimia, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih.

Dan seharusnya limbah B3 ini di musnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di dekat pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat jatuhnya sakit.

Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis, kami juga Saudah adukan kepada binamas pabinsa dan lurah juga kami sudah mengadu supaya segera tindak lanjuti namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan maupun dari binamas dan pabinsa. Apakah mereka udah mendapatkan upeti dari pihak pengelola limbah B3.sehingga sampai tutup mata dan ta ada jawaban yang jelas, kami sebagai warga kp Rawa indah RT.003/003 sangat di rugikan oleh pihak pengelola limbah B3 tersebut, kami berharap bapa bupati kab Tangerang TNI DAN POLRI segera menindak lanjuti dan evaluasi jangan cuma tutup mata sedangkan kami di sinih merasa tersiksa adanya pembuangan limbah B3, ungkap warga Rabu 20 November 2019 di saat konfirmasi.

Padahal sudah jelas sangsi pidana mengelola limbah B3 di atur dalam pasal 40,41,dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, Selain itu pengelola limbah B3 salaku penangung jawab harus benar benar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah melawan hukum dan melanggar aturan yang sudah di atur dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelola limbah himbuhnya warga kp rawa indah desa suka asih.

Dan selain itu pengelolaan limbah B3 harus mempunyai ijin lengkap jangan sembarangan buang dekat pemukiman warga karna sangat berbahaya untuk warga sekitar tutupnya. ( Suharya/Ateng )

Tinggalkan Balasan