Penabanten.com – TANGERANG, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 2, Faraksi PDI-P, H.Wawan Sumarwan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) nomor 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM, bertempat di aula kantor desa Cikuya, Rabu (24/04/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengembangan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi daerah.
H.Wawan Sumarwan menjelaskan sosper merupakan salah satu tupoksi dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, setiap produk perda yang dihasilkan DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.
“Kita perlu mengubah pola pikir agar potensi diri peluang dapat berkembang optimal, perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di provinsi Banten khususnya kabupaten tangerang, karena keberhasilan usaha memerlukan yang kuat, fokus dan ketekunan,”ucapnya.
Sementara Nara sumber, Banjir Supriyanto mengatakan berbagai program untuk mendukung UMKM seperti akses pembiayaan, pelatihan managerial, standarisasi produk hingga sertifikasi halaluntuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing.
“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah,”pungkasnya.
Sosialisasi peraturan daerah ini dihadiri kurang lebih 150 orang konsituen, pelaku UMKM serta element masyarakat lainnya.
( Riska)