Desak Aparat Tindak Tegas, Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia di Cilegon Diduga Masih Beroperasi

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan bahan kimia secara ilegal. Fasilitas tersembunyi ini disebut-sebut milik seseorang berinisial GB dan diklaim masih aktif beroperasi.

Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Keterangan warga setempat menunjukkan, hampir setiap hari terjadi aktivitas keluar-masuk mobil-mobil yang diduga melakukan ‘kencingan’ atau pengurangan muatan solar ke area gudang,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar dari truk dan mobil tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Arif juga menyebut, informasi yang ia terima menunjukkan adanya lokasi penimbunan kedua di wilayah Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber.

Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan warga, dan pencemaran lingkungan.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang,” tegasnya.

Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Ancaman Hukuman dan Desakan Aparat

Penelusuran media di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang itu digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi jenis solar.
Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku penimbunan BBM ilegal bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Arif.
Melihat kondisi ini, ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku penimbunan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tandas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di Banten. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga keuangan negara dan kesejahteraan warga.
“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkasnya

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB