Demisioner Presma Unigal, Kecam Tindakan Camat Baregbeg Tuntut Wartawan

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCiamis, Pemerintah Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis menggelar rapat sosialisasi Indek Desa Mandiri (IDM) bersama Camat Baregbeg di Aula Desa Jelat, Rabu (25/5/2022).

Namun dalam sosialisasi tersebut para awak media dilarang melakukan peliputan dan mendapatkan ancaman penuntutan jika tetap meliput.

Pantauan di lokasi, saat para wartawan mengambil foto dan video dalam kegiatan tersebut tiba-tiba Camat Baregbeg, Hj. Syarifah melarang para awak media mengambil gambar dan video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hj. Syarifah mengatakan bahwa sosialisasi IDM tersebut dilakukan untuk membuat Desa Jelat menjadi desa mandiri dan bersifat internal.

“Ini kegiatan internal untuk meningkatkan desa jelat menjadi desa mandiri soalnya desa lain di Kecamatan Baregbeg sudah masuk dalam desa maju ini tidak boleh dipublikasikan,” tegasnya.

Selain itu dia juga menegaskan jika wartawan tetap meliput kegiatan sosialisasi tersebut dirinya tidak akan segan untuk menuntut wartawan.

“Jika dari awak media tetap melakukan peliputan kegiatan sosialisasi IDM ini, saya bisa dan berhak untuk menuntut wartawan ke jalur hukum,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Galuh, Rizal Purwonugroho mengatakan bahwa itu merupakan indikasi ketidak tahuan Camat terkait fungsi wartawan dan undang-undang Pers.

“Camat itu figur atau tokoh pemimpin di daerah secara etika harusnya lebih faham tugas dan fungsi dari wartawan ini. Sangat disayangkan karena dari undang-undang keterbukaan publik juga harusnya memberikan keleluasan kepada media,” kata dia saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sosialisasi IDM tersebut bertujuan untuk membangun desa agar lebih baik. Seharusnya dipublikasikan agar informasi tersebut tersebar ke masyarakat.

“Dari bentuk demokrasi ini sudah salah karena secara tidak langsung kebebasan demokrasi sudah di ciderai kebebasan berpendapat yang dituangkan dalam undang-undang pers,” ungkapnya.

Dia menegaskan, seorang camat jika menyebut akan menuntut wartawan dalam konteks peliputan sosialisasi IDM itu sudah keterlaluan.

“Sebagai camat tidak boleh terkesan arogan, harusnya itu sah-sah saja untuk diliput,” pungkasnya. (red).

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB