Demi Selamatkan Warga Dari Virus Corona, Polda Banten Akan Tindak Tegas Warga Yang Kumpul di luar rumah

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, Banten – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menegaskan akan menindak tegas secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi, penegasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K,M.H menyampaikan kepada awak media (Rabu, 25/3/2020) bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.

“Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah, Jadi kami akan lakukan pembubaran, dan akan menindak tegas bilamana masyarakat sulit untuk di berikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri” ujar Edy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menuturkan bahwa pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pasal 212 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Edy

Pasal 216 ayat (1) KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara paling Iama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP menyatakan, “Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Undang Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/ atau denda Rp.1.000.000,- Ayat (2) : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.

Dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menjelaskan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).

“Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran” tegas Edy

Edy menghimbau agar masyarakat mengikuti atas imbauan baik dari pemerintah dan maklumat Kapolri, diharapkan masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB