Penabanten.com, Serang, Banten – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menegaskan akan menindak tegas secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi, penegasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K,M.H menyampaikan kepada awak media (Rabu, 25/3/2020) bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
“Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah, Jadi kami akan lakukan pembubaran, dan akan menindak tegas bilamana masyarakat sulit untuk di berikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri” ujar Edy
Edy menuturkan bahwa pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Pasal 212 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Edy
Pasal 216 ayat (1) KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara paling Iama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP menyatakan, “Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Undang Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/ atau denda Rp.1.000.000,- Ayat (2) : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.
Dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menjelaskan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).
“Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran” tegas Edy
Edy menghimbau agar masyarakat mengikuti atas imbauan baik dari pemerintah dan maklumat Kapolri, diharapkan masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.