Debt Collector Merusak Paksa Kontak Mobil, Keluarga Kreditur Melaporkan SMS Finance ke Polresta Tangerang

0
91

Penabanten.comTangerang, Kendaraan Suzuki Carry Futura ST 150 dengan No.pol A 8952 YX Warna Putih milik Hayati Kreditur SMS Finance, warga Kampung Sabrang Pabuaran RT 02 RT 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang-Banten. Diambil secara paksa dengan merusak pintu dan kontak mobil oleh pihak Debt Collector internal SMS Finance dilaporkan oleh Deden keluarga Kreditur ke Polresta Tangerang, Sabtu (07/08/2021).

Deden Sunandar dari keluarga Kreditur SMS Finance menjelaskan, penarikan secara paksa dengan merusak pintu samapai menyalakan kontak dengan merusak serta mencari kabel kontak untuk menghidupkan mobil,suatu kejahatan yang jelas bukan menagih tapi jelas Maling berkedok Debt Collector.

“Saya melaporkan SMS Finance ke polisi berdasarkan apa yang sudah di lakukan internal Debt Collector ke Keluarga saya,” ujar Deden Sunandar.

Lanjut Deden menjelaskan, jelas sudah saya dengan keluarga datang kekantor PT.SMS Finance membayar satu bulan angsuran di bulan Mei 2021,tepatnya tanggal 31.apa yang di pinta oleh SMS Finance sudah di bayarkan tinggal di bulan Agustus semua sisa utang Kreditur dilunasi.

“Kreditur memang telat dan membuat surat pelunasan khusus yang akan di bayar semuanya di bulan Agustus, di bulan Mei kemaren itu sudah di bayar sesuai apa yang di pinta SMS Finance,” sambung Deden Sunandar.

Selain melaporkan kasus ini secara pidana ke polisi,keluarga saya juga akan menuntut supaya pihak SMS Finance mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukan Debt Collectornya.

Deden menegaskan bahwa keluarganya mencari keadilan karena merasa telah dirugikan oleh tindakan pihak eksekutor utusan SMS Finance, “Laporan polisi ini diajukan bukan salah benarnya Kreditur, tetapi terhadap Debt Collector utusan dari SMS Finance yang sudah memaksa dan mengambil secara kriminal dan menjadi sorotan publik,” tegas Deden Sunandar. ( Riska)

Tinggalkan Balasan