Penabanten.com. Tangerang –
Warga Desa pasirawi kecamatan pasar Kemis keluhkan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa pabrik kimia yang ada dikawasan industri pasar Kamis, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga.
Dan seharusnya limbah B3 ini dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di Deket pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat ada yang sakit.
Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak pemerintah setempat sat pol PP kecamatan pasar Kemis binamas pabinsa dan instansi lainnya agar tindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan dan binamas pabinsa, padahal sudah jelas sanksi pidana mengelola limbah diatur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, ungkap warga desa pasirawi saat di konfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya sebagai warga desa pasirawi kecamatan pasar Kemis meminta kepada pihak pemerintah dan TNI POLRI bapak bupati, lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan limbah B3 Tersebut satpol PP kecamatan pasar Kemis jangan cuman tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi pihak pemilik limbah B3 tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut”, himbuhnya warga pasirawi.
Selain itu pengelola limbah B3 Selaku penanggung jawab limbah tersebut harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan limbah sesuai dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan limbah tutupnya.( Ateng)








