Dampak Pembuangan Limbah B3, Mengakibatkan Warga jatuh Sakit

- Penulis

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Tangerang –
Warga Desa pasirawi kecamatan pasar Kemis keluhkan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa pabrik kimia yang ada dikawasan industri pasar Kamis, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga.

Dan seharusnya limbah B3 ini dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di Deket pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat ada yang sakit.

Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak pemerintah setempat sat pol PP kecamatan pasar Kemis binamas pabinsa dan instansi lainnya agar tindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan dan binamas pabinsa, padahal sudah jelas sanksi pidana mengelola limbah diatur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, ungkap warga desa pasirawi saat di konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya sebagai warga desa pasirawi kecamatan pasar Kemis meminta kepada pihak pemerintah dan TNI POLRI bapak bupati, lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan limbah B3 Tersebut satpol PP kecamatan pasar Kemis jangan cuman tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi pihak pemilik limbah B3 tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut”, himbuhnya warga pasirawi.

Selain itu pengelola limbah B3 Selaku penanggung jawab limbah tersebut harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan limbah sesuai dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan limbah tutupnya.( Ateng)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru