penabanten.com, Lebak – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Lebak dan pihak RSU Adjidarmo Rangkasbitung, terkait layanan rumah sakit terhadap pasien kritis, akan tetapi secara medis dinyatakan sebagai pasien Covid 19.
Dimana sebagai uji sample yaitu pasien kritis Iting, warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selaku penderita diabetes melitus serta sejumlah pasien lainnya, yang oleh pihak medis di nyatakan suspect maupun positif Covid-19, akan tetapi hasil Swab PCR, alih-alih menyatakan pasien negatif Covid 19.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak RSUD Adjidarmo, dalam RDP tersebut dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari komisi III dan keluarga pasien, seputar alasan rumah sakit, yang dinilai terindikasi gegabah dan terkesan lebih mengedepankan serapan dana klaim dari pemerintah.
Merespon hal tersebut, dr. Anik selaku Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, membantah jika pihaknya diera Pandemi Covid-19 ini, telah melakukan penggringan secara sistemik terhadap kondisi pasien, agar di kategorikan suspect Covid-19 atau positif Covid 19, meski dirinya tidak menampik RSUD Adjidarmo bukan rumah sakit rujukan Covid-19.
“Demi Allah Kami tidak melakukan penggiringan agar pasien umum dikategorikan suspect Covid atau positif Covid. Namun ada alasan medis yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang protokol tata laksana layanan Covid-19. Dimana hasil pemeriksaan Rapid tes bukan satu-satunya tolak ukur, apakah dia reaktif atau non reaktif, tetapi diagnosa dokter juga dapat menjadi penentu, baik itu diagnosa fisik atau amnesa terhadap si pasien, jika hasil diagnosa dokter si fasien terindikasi suspect Covid-19, maka segera Kami masukan ke ruang isolasi, tanpa harus menunggu hasi Swab PCR terlebih dahulu, meskipun Kami akui RSUD Kami bukan rumah sakit rujukan Covid 19,” katanya, Jum,at (2/10/2020).
Sementara Bangbang SP, mewakili keluarga pasien, yang juga ibunda kandungnya memaparkan, jika layanan RSUD Adjidarmo selaku rumah sakit pemerintah, justru jauh berbanding terbalik dengan layanan di rumah sakit swasta yang ada di Lebak. Bangbang juga meminta pertanggung jawaban direksi RSUD Adjidarmo jika terjadi sesuatu pada ibundanya, yang kini tengah kritis diruang isolasi, serta jika pada akhirnya hasil Swab PCR menyatakan ibundanya negatif Covid-19.
“Kenapa saat ibu Saya dirawat di rumah sakit swasta, dirinya tidak pernah mengeluhkan layanan rumah sakit. Sementara di RSUD Adjidarmo selalu ada keluhan, petugas medisnyapun sekedar untuk tersenyum saja sulit, karena itu jika pihak RSUD tidak mampu memberikan jaminan atas kondisi ibunda Saya, maka saya minta agar ibunda Saya dipindahkan saja ke ruangan umum. Sebab jika tetap diruang isolasi dan ternyata dalam 7 hingga 14 hari hasil Swab PCR nya negatif, namun kondisi terpahit sudah dialami ibu saya, maka dipastikan saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Rusdana, anggota DPRD Lebak lainnya, mencontohkan kasus pasien RSUD Adjidarmo yang dicap Covid oleh medik rumah sakit tersebut. Diantaranya, pasien atas nama Dadang, warga Asem Margaluyu, Kecamatan Cibadak, saat meninggal dalam perawatan Dadang di vonis positif Covid. Akan tetapi pasca Swab PCR keluar pasien tersebut dinyatakan negatif.
“Lalu jika sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab, RSUD Adjidarmo kah atau siapa, jujur rakyat resah dengan hal ini. Sementara dalam keresahan itu, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun pihak RSUD tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi kembali terhadap keluarga pasien,” tandasnya. (Yans)
















