Dalam Hitungan Jam, Pelaku Curanmor di Minimarket Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, ajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah minimarket di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi Senin (22/3/2021).

Tersangka adalah seorang pria berinisial DS berusia 24 tahun. DS dibekuk selang 12 jam usai melancarkan aksinya.

“Siang sekitar jam 2 tersangka DS melakukan aksi curanmor, malam sekira jam 2 malam, tersangka DS sudah bisa kami tangkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa curanmor itu. Menurut Wahyu, korban seorang pria berinisial GP (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang singgah di minimarket lokasi kejadian. Saat korban sedang berbelanja, tersangka DS mulai melancarkan aksinya.

Dalam hitungan detik, tersangka DS sudah berhasil membawa lari motor korban. Modus yang digunakan tersangka DS, kata Wahyu, adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memetik menggunakan kunci letter T,” terang Wahyu.

Sadar motornya raib, korban langsung membuat laporan yang kemudian langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian mulai melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang disampaikan korban. Serta ciri-ciri lain dari pelaku berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan motor korban.

“Setelah kami dalami semua informasi, dalam hitungan jam tersangka DS kami tangkap. Dan motor korban benar ada dalam penguasaan tersangka DS,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Tersangka DS dan barang bukti kini berada di Mapolresta Tangerang. Tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru