CV.Mika Kontruksi diduga abaikan aturan, DBMSDA tutup mata

0
778

Penabanten.comTangerang, Lanjutan Peningkatan Jalan Tanggul Gunung Kaler – Kedung ( Bts. Serang .Banten) dalam pelaksanaan sabtu malam 28/9/2019 dikerjakan
CV.MIKA KONTRUKSI Rp 963.367.393,81

Dalam pelaksanaan kegiatan insfastruktur jalan lanjutan Gunung kaler- kedung diduga tampa melakukan BO dan bahkan pemasangan penerapan Besi Dowel di badan jalan tidak sesuai Spek

Kegiatan yang di kerjakan Kontraktor mitra kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab Tangerang. APBD 2019 telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan (K3)

Herman Arab Aktivis Tangerang minggu 29/09/2019 terangnya”, Langgar aturan 2 tahun 2017 Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Lanjut dia ” meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.

Dia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur, terlebih pemerintah tengah gencar dalam menyelesaikan proyek infrastruktur.

Pada saat dikonfirmasi pelaksana dilapangan mengatakan “pekerjaan peningkatan jalan tersebut memang tidak memakai B. 0,sebab tidak ada di RAB nya, kalau tidak percaya tanyakan kepada PPTK aja”.ucap Suandi

Sampai saat berita dinaikkan dari pihak rekanan dan pengawas belom bisa dihubungi. (Ateng)

Tinggalkan Balasan