Penabanten.com – Serang, Polda Banten, Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data gangguan kamtibmas pada minggu ke-4 bulan Agustus ada peningkatan sebesar 58% jika dibandingkan dengan minggu ke-3.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga.
“Minggu ke-4 bulan Agustus 2021 ini telah terjadi 41 kasus tindak kejahatan atau pidana. Hal ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada minggu ke-3, kasus tindak pidana yang terjadi sebanyak 26 kasus tindak pidana,” kata Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten diikuti Polres Serang Kota, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang.
“Tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 16 kasus. Kasus ini meningkat 60% dari 33.33% atau dari 10 kasus pada minggu ke-3 menjadi 16 kasus pada minggu ke-4,” jelas Shinto Silitonga.
Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan atau kejahatan yang sering terjadi adalah Curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 10 kasus, diikuti kasus tindak pidana narkotika dan penipuan, masing-masing 5 kasus tindak pidana.
Shinto Silitonga menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya untuk mencegah terjadi tindak kejahatan. Seperti kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan upaya untuk menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Shinto Silitonga.
Lanjutnya, “Tugas menjaga kamtibmas bukanlah tanggung jawab Polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen warga masyarakat. Untuk itu saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud”.
Terakhir ia menyampaikan, “Kepolisian Daerah Banten akan senantiasa meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive,” tutup Shinto Silitonga. (Ris)