Penabanten.com. Serang –
Jajaran Kesatuan Polisi Negara Republik Indonesia dari Polres Kabupaten Serang mengadakan Razia harian hiburan malam,
Sabtu malam pukul 22:20 wib berada di wilayah Cikande Modern Jln.raya serang km.68 komple ruko, Jl. Raya Modern Industri, Nambo Ilir, Kec. Kibin, Serang, Banten 19 /12/2020
Aiptu Tatang Kasat Intel Polres Serang mengatakan.”setiap hari kita laksanakan patroli Razia hiburan malam rutin, guna antisipasi penyebaran covid 19 di wilayah hukum polres Serang,” ucapnya.
“untuk malam dan momen tertentu kita adakan razia gabungan.kami berharap untuk warga sekitar jika ada hiburan malam yang masih buka segera laporkan pada pihak ke-polisian” Tutur Aipitu Tatang.
Pantauan awak media di duga kuat tempat hiburan malam, jenis karaoke “THE STAR” tidak mengantongi ‘ijin terkait tempat usaha dan ijin edar “MIRAS”.tidak mematuhi anjuran pemerintah di masa pandemi covid 19,tentang protokol ke-sehatan dan sosial distancing ,atau menjaga jarak.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ” ya tadi sore jam 19″00 wib.”the star” buka, tapi pukul 22:00 tutup, dan setelah tutup tidak begitu lama, ada rombongan mobil dari polres Serang di depan ruko modern.” Ucapnya.
Sambung beliau,” tapi setelah patroli dari polres Serang pergi, sekitar pukul 22:50 wib, tempat hiburan itu masih tutup, namun sekitar pukul 00:20 wib, tempat hiburan tersebut buka lagi.”tuturnya.
” Mungkin ada dugaan kedatangan patroli dari polres Serang ini, sudah bocor, sehingga tempat hiburan malam tersebut langsung tutup, dan pada akhirnya buka lagi.” Tutupnya.
Pemandu Lagu (PL) mengatakan,” tadi tutup dulu soalnya ada razia dari polres Kabupaten Serang, kalau sekarang udah buka lagi” ucapnya.(maulana)








