Cegah Penularan Virus covid-19, Camat Tigaraksa Bubarkan Pasar Kaget

- Penulis

Minggu, 12 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Camat Tigaraksa H Rahyuni .S.SOS.M.SI bersama tim gabungan dari kapolsek tigaraksa kompol David Candra Babega SH.SIK MH dan di bantu Danramil kapten Arh P Shotang beserta kasi tarantib kecamatan tigaraksa, kelurahan kadu agung H Rita Wulan sari S.KM.MSI. Seketaris desa margasari bapak kosasih, pada kesempatan tersebut menggelar operasi Sidak, membubarkan aktivitas pasar kaget yang berjualan di setiap hari minggu di tepatnya di alun alun tigaraksa minggu 12/04/2020.

Hj Rahyuni selaku camat tigaraksa menekankan pihaknya tak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah atau rezeki tapi silakan saja berdangan atau berjualan ditempat yang sehrunya ,jangan berdangan di tempat umum, camat tigaraksa mengatakan ,berjualan lah di tempat yang sudah ditentukan atau di pasar pasar resmi milik pemrintah tanpa melanggar aturan ,jangan membuat kerumunan warga di tengah tengah maraknya wabah virus covid-19 saat ini.

Hj Rahyuni menambahakan kami tidak melanggar pedangan berjualan atau dagang mencari rezeki tapi silahkan berdagang di tepat yang seharusnya jangan berdangan di tempat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

muspika kecamatan dan tim meminta untuk mengosongkan lokasi pasar kaget yang terletak tidak jauh dari pusat pemerintah kabupaten tangerang ,yang tepat berada di alun alun tigaraksa dan di sepanjang jalan ,kami juga mengajak masyarakat memahami kodisi yang terjadi saat ini dan ikut tertib dengan dalam memerangi pencegahan penyebaran covid-19 dengan memutus mata ratai kata ibu camat Hj Rahyuni.

masih Hj Rahyuni kesadaran masyarakat saat ini masih rendah tentang bahaya penularan virus covid-19 yang bisa mematikan ,maka dari itu kami tak akan berhenti akan terus menerus bersosialisasi kepada masyarakat agar bisa memahaminya .

dibuktikan dengan belum tergugahnya hati masyarakat untuk mersama sama melaksanakan suatu perjuangan memutus mata ratai penyebaran virus covid-19

seperti yang terjadi dipagi ini minggu dan sebelumya pun kami sudah melakukan nya ,minggu lalu pihaknya akan menutup paksa bila ada yang membandel .karena tempat itu pun bukan untuk beerjualan atau berdagang,ini tempat umum bukan untuk tempat jual beli suatu barang barang dll.

disampingi itu juga untuk mencegah penyebaran virus covid-19 karena pasar kaget merupakan tempat kerumunan warga

Hal ini kami lakukan juga untuk mendindak lanjuti maklumat kapolri no:Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemrintah .dalam penanganan penyebaran covid19.

kapolsek tigaraksa Kompol David Candra Babega SH.SIK.MH ,kita tingakatkan Himbauan untuk edukasi masyarakat bagai mana langkah kita mencegah memutus mata rantai.

dan untuk pedagang pun harus tau penempatan diri ,diman yang di perbolehkan berjualan jangan sebarangan tempat ,,apa lagi itu tempat umum .
dan jangan lupa jaga jarak jangan smape orang orang berkumpul / berkerumun karena pontensi tertula dan penulanran tinggi

pesan kapolsek tigarksa jaga kesehatan Diem dirumah ,jaga jarak gunakan masker bila berpergian ,keluar rumah ,jangan lupa cuci tangan hindari kerumunan jelasnya( riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru