Penabanten.com, Tangerang – Camat Tigaraksa H Rahyuni .S.SOS.M.SI bersama tim gabungan dari kapolsek tigaraksa kompol David Candra Babega SH.SIK MH dan di bantu Danramil kapten Arh P Shotang beserta kasi tarantib kecamatan tigaraksa, kelurahan kadu agung H Rita Wulan sari S.KM.MSI. Seketaris desa margasari bapak kosasih, pada kesempatan tersebut menggelar operasi Sidak, membubarkan aktivitas pasar kaget yang berjualan di setiap hari minggu di tepatnya di alun alun tigaraksa minggu 12/04/2020.
Hj Rahyuni selaku camat tigaraksa menekankan pihaknya tak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah atau rezeki tapi silakan saja berdangan atau berjualan ditempat yang sehrunya ,jangan berdangan di tempat umum, camat tigaraksa mengatakan ,berjualan lah di tempat yang sudah ditentukan atau di pasar pasar resmi milik pemrintah tanpa melanggar aturan ,jangan membuat kerumunan warga di tengah tengah maraknya wabah virus covid-19 saat ini.
Hj Rahyuni menambahakan kami tidak melanggar pedangan berjualan atau dagang mencari rezeki tapi silahkan berdagang di tepat yang seharusnya jangan berdangan di tempat umum.
muspika kecamatan dan tim meminta untuk mengosongkan lokasi pasar kaget yang terletak tidak jauh dari pusat pemerintah kabupaten tangerang ,yang tepat berada di alun alun tigaraksa dan di sepanjang jalan ,kami juga mengajak masyarakat memahami kodisi yang terjadi saat ini dan ikut tertib dengan dalam memerangi pencegahan penyebaran covid-19 dengan memutus mata ratai kata ibu camat Hj Rahyuni.
masih Hj Rahyuni kesadaran masyarakat saat ini masih rendah tentang bahaya penularan virus covid-19 yang bisa mematikan ,maka dari itu kami tak akan berhenti akan terus menerus bersosialisasi kepada masyarakat agar bisa memahaminya .
dibuktikan dengan belum tergugahnya hati masyarakat untuk mersama sama melaksanakan suatu perjuangan memutus mata ratai penyebaran virus covid-19
seperti yang terjadi dipagi ini minggu dan sebelumya pun kami sudah melakukan nya ,minggu lalu pihaknya akan menutup paksa bila ada yang membandel .karena tempat itu pun bukan untuk beerjualan atau berdagang,ini tempat umum bukan untuk tempat jual beli suatu barang barang dll.
disampingi itu juga untuk mencegah penyebaran virus covid-19 karena pasar kaget merupakan tempat kerumunan warga
Hal ini kami lakukan juga untuk mendindak lanjuti maklumat kapolri no:Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemrintah .dalam penanganan penyebaran covid19.
kapolsek tigaraksa Kompol David Candra Babega SH.SIK.MH ,kita tingakatkan Himbauan untuk edukasi masyarakat bagai mana langkah kita mencegah memutus mata rantai.
dan untuk pedagang pun harus tau penempatan diri ,diman yang di perbolehkan berjualan jangan sebarangan tempat ,,apa lagi itu tempat umum .
dan jangan lupa jaga jarak jangan smape orang orang berkumpul / berkerumun karena pontensi tertula dan penulanran tinggi
pesan kapolsek tigarksa jaga kesehatan Diem dirumah ,jaga jarak gunakan masker bila berpergian ,keluar rumah ,jangan lupa cuci tangan hindari kerumunan jelasnya( riska)