Penabanten.com – Tigaraksa, Kodam Jaya, Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2 Wilayah Teritorial Koramil 11/Pasar Kemis yang digelar di Jl Raya Kuta bumi Kel Kuta bumi Kec Pasar Kemis, Kab Tangerang, Minggu (24/04/2022) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk penguatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan kekuatan personil yang dilibatkan dalam operasi yustisi dari Koramil 11/PSK, 3 orang dipimpin Serka Sabar Santoso, 2 anggota Polsek Pasar Kemis dipimpin Iptu Sutikno, 4 anggota Satpol PP dipimpin Bapak Juhro dan 3 orang Satgas Gugus Covid 19 dipimpin Rusdi.
Dalam operasi itu, petugas gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan masker. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di saat pelaksanaan operasi yustisi.
Ditempat terpisah, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 11 Pasar Kemis Kapten Arm Tedy mengatakan untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat, pelaksanan operasi yustisi sangat tepat untuk mengawasi dan mendorong masyarakat terus menggunakan masker dan disiplin prokes.
Di sisi lain, kata Danramil , petugas gabungan tetap memperhatikan dan mengawasi protokol kesehatan untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.
” Untuk itu, setiap pelanggar protokol kesehatan, petugas gabungan tidak akan ragu menindak warga yang melakukan pelanggaran, dan mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu kewajiban untuk mencegah penyebaran pandemi terlebih jelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
“Hal ini dijalankan secara konsisten dalam penegakan protokol kesehatan, agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” pungkas Danramil. (sumber Kodim 0510/Trs)