Camat Yayat, Klarifikasi Pemberitaan Pemberhentian Kades Terpilih Desa Cisereh

0
153

Penabanten.comTamgerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang beri tanggapan dan klarifikasi terhadap pemberitaan media online pelitabanten.com, yang tayang pada tanggal 4 Oktober 2020 yang berjudul “Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kades Terpilih Desa Cisereh Kabupaten Tangerang tuntut Keadilan.”

Media pelitabanten.com mengabarkan bahwa dalam isi pemberitaan pada berita tersebut bernuansa negatif bagi pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Balaraja karena secara implisit memuat isi pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada sementara data dalam tulisan tersebut tidak valid dan tendensius.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah dalam berita tersebut menyebutkan bahwa,
Kardi pernah ditawari sejumlah uang senilai Rp 500 juta atau mobil oleh Camat Balaraja Yayat Rohiman yang saat itu menjabat sebagai Camat Tigaraksa.

Kades terpilih di Desa Cisereh Kabupaten Tangerang, Muhammad Kardi, menuntut keadilan karena diberhentikan secara tidak terhormat setelah menjalani vonis tuntutan selama 8 bulan di Rutan Jambe Kabupaten Tangerang.

Bermula dari seorang donatur, Ribut Santoso, yang menuduhnya menggelapkan dana kampanye, membuat M. Kardi pada akhirnya menerima tuntutan tersebut karena banyaknya tekanan yang diterima.

Namun setelah keluar dari Rutan, ia baru mengetahui bahwa jabatannya dicopot. M. Kardi menuntut keadilan hingga ke Camat Tigaraksa yang kini menjadi Camat Balaraja, Yayat Rohiman. Ia mengaku jika ditawarkan sejumlah uang dan juga mobil namun harus adanya PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Cisereh.

Yayat Rohiman selaku Camat Balaraja mengungkapkan bahwa di mana ada pernyataan dari narasumber saudara Kardi yang tidak benar di mana Pihaknya tidak pernah menawarkan sejumlah uang senilai Rp500 juta atau mobil, dan isi pemberitaan tersebut tidak diklarifikasi terlebih dahulu kepadanya selaku mantan Camat Tigaraksa.

“Pernyataan dari M. Kardi tidak valid karena tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Proses Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Cisereh sudah dilaksanakan melalui tahapan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegas Yayat, Rabu, (7/10/20).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 54 Ayat (2) Huruf F yang berbunyi :

“Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Perlu diketahui Kardi tidak lolos seleksi pada saat mengikuti pencalonan Kepala Desa pada Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Cisereh yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu yang bekerja sama dengan pihak independen.

“Untuk proses pemilihan antar waktu kepala desa Cisereh dilaksanakan oleh panitia Pilkades antar waktu sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkap Yayat yang pernah menjabat Camat Tigaraksa. Riska

(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)

Tinggalkan Balasan