Camat Yayat, Klarifikasi Pemberitaan Pemberhentian Kades Terpilih Desa Cisereh

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTamgerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang beri tanggapan dan klarifikasi terhadap pemberitaan media online pelitabanten.com, yang tayang pada tanggal 4 Oktober 2020 yang berjudul “Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kades Terpilih Desa Cisereh Kabupaten Tangerang tuntut Keadilan.”

Media pelitabanten.com mengabarkan bahwa dalam isi pemberitaan pada berita tersebut bernuansa negatif bagi pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Balaraja karena secara implisit memuat isi pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada sementara data dalam tulisan tersebut tidak valid dan tendensius.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah dalam berita tersebut menyebutkan bahwa,
Kardi pernah ditawari sejumlah uang senilai Rp 500 juta atau mobil oleh Camat Balaraja Yayat Rohiman yang saat itu menjabat sebagai Camat Tigaraksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades terpilih di Desa Cisereh Kabupaten Tangerang, Muhammad Kardi, menuntut keadilan karena diberhentikan secara tidak terhormat setelah menjalani vonis tuntutan selama 8 bulan di Rutan Jambe Kabupaten Tangerang.

Bermula dari seorang donatur, Ribut Santoso, yang menuduhnya menggelapkan dana kampanye, membuat M. Kardi pada akhirnya menerima tuntutan tersebut karena banyaknya tekanan yang diterima.

Namun setelah keluar dari Rutan, ia baru mengetahui bahwa jabatannya dicopot. M. Kardi menuntut keadilan hingga ke Camat Tigaraksa yang kini menjadi Camat Balaraja, Yayat Rohiman. Ia mengaku jika ditawarkan sejumlah uang dan juga mobil namun harus adanya PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Cisereh.

Yayat Rohiman selaku Camat Balaraja mengungkapkan bahwa di mana ada pernyataan dari narasumber saudara Kardi yang tidak benar di mana Pihaknya tidak pernah menawarkan sejumlah uang senilai Rp500 juta atau mobil, dan isi pemberitaan tersebut tidak diklarifikasi terlebih dahulu kepadanya selaku mantan Camat Tigaraksa.

“Pernyataan dari M. Kardi tidak valid karena tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Proses Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Cisereh sudah dilaksanakan melalui tahapan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegas Yayat, Rabu, (7/10/20).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 54 Ayat (2) Huruf F yang berbunyi :

“Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Perlu diketahui Kardi tidak lolos seleksi pada saat mengikuti pencalonan Kepala Desa pada Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Cisereh yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Antar Waktu yang bekerja sama dengan pihak independen.

“Untuk proses pemilihan antar waktu kepala desa Cisereh dilaksanakan oleh panitia Pilkades antar waktu sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkap Yayat yang pernah menjabat Camat Tigaraksa. Riska

(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB