Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah optimis akan meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten. Hal itu, dikatakan Tatu setelah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang di Kantor BPK Perwakilan Banten, Jumat (29/03/2019). Tatu juga didampingi Skertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud, Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rahmat Jaya dan Asda II Kabupaten Serang Ajat Gunawan.
Tatu juga berupaya meraih WTP tanpa catatan dengan menyelesaikan hasil kinerja dan evaluasi yang sebelumnya diterima dari BPK. “ Kita juga terus upayakan untuk meraih WTP tanpa catatan dengan melakukan adminstrasi yang sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Dia berharap, laporan yang diberikan sudah sesuai administrasi dan aturan yang diberlakukan oleh BPK. Menurutnya, penggunaan anggaran Kabupaten Serang sudah sesuai dengan kebutuhan dan melaporkan setiap kegiatannya dengan administrasi yang diberlakukan. “ Hal ini adalah pertanggung jawaban kita yang sudah menggunakan uang Negara untuk dilaporkan agar Kita bisa melanjutkan pekerjaan lainnya sesuai prosedur,” kata Tatu.
Baca Juga : 1.796 Kader KB di Kabupaten Serang Dapat Insentif
Sebelumnya, Pemkab Serang mendapat prestasi luar biasa yaitu konsisten meraih opini tertinggi dari BPK RI. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Serang tahun anggaran 2017, Pemkab Serang untuk yang ke tujuh kali meraih opini WTP. “Kita targetkan kembali mendapatkan WTP tanpa catatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Hari Wiwoho mengatakan, penyerahan LKPD merupakan tahap awal sebelum diadakan pemeriksaan keuangan di masing-masing daerah. “Sesuai dengan aturan setelah menyerahkan akan kita periksa selama 60 hari kedepan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, setelah pemeriksaan akan diketahui masing-masing laporan dari daerah yang sudah menyerahkan sesuai dengan penggunaan anggaran atau tidak. “Saat ini Kita belum bisa menilai, apakah sudah baik atau belum,” imbuh Hari.
Hari juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang sudah menyerahkan LKPD tepat waktu. Bahkan, sebelum target pengumpulan laporan sudah diserahkan ke BPK. “Secara undang-undang harusnya 30 Maret tapi ini sebelum batas waktu sudah menyerahkan,” katanya. (Red)