Bupati Serang: Kita Harus Tegas Atur Remaja Berkendara

- Penulis

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merasa khawatir dengan pola berkendara remaja saat ini, terutama bagi yang belum berusia 17 tahun. Saat ini, sejumlah orangtua terkesan melakukan pembiaran dan malah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur.

Tatu mengatakan, sesuai aturan bahwa anak di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan berkendara atau membawa kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun. “Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi,” kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Senin (8/4/2019).

Tatu mengaku segera membuat surat edaran melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Agar kemudian diteruskan kepada para orangtua untuk tidak memfasilitasi kendaraan bagi anaknya yang belum 17 tahun. “Sosialisasi atau kampanye ini harus lebih masif di desa. Imbauan ke bawah, menekankan dan ditujukan ke orangtua, tidak boleh anak di bawah 17 tahun diberi kendaraan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Bupati Serang dan Menpar Komitmen Wujudkan ‘Anyer Reborn’

Ia mengakui, di daerah pelosok banyak orangtua yang memberikan kendaraan untuk anaknya yang belum berusia 17 tahun. “Saya lihat pemahaman orangtua belum baik tentang bahaya berkendara bagi anak di bawah umur. Harus ada larangan ke orangtua, dan harusnya bisa kena konsekuensi hukum,” ujarnya.

Pemkab Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas. Terutama untuk menekan angka kecelakaan di tingkat pelajar. “Kami akan dorong, para pelajar yang ikut pemilihan ini bisa menularkan pengetahuannya ke teman-temanya. Benar-benar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar Tatu.

Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan, peserta pelatihan diberi tes dan akan dilakukan peringkat. “Peserta yang terpilih, akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi, hingga kemudian ke tingkat nasional,” ujarnya. (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru