Penabanten.com, Gembong – sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 18 April 2020. Perbup PSBB ini mengatur 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan PSBB hari ini BPD desa Gembong bersama unsur muspides melaksanakan sosialisasi PSBB dan pembagian masker dari PMI kabupaten Tangerang. Sabtu(18/04/2020)
Ujang Supandi ketua BPD desa Gembong “hari ini kami melaksanakan giat bersama pak camat balaraja Yayat Rohimat ,pak sekcam galih prakosa dan kades Gembong H.Nurjen beserta jajaran muspides Gembong yang telah dihimbau oleh bupati Tangerang tentang Pembatasan sosial bersekala besar(PSBB) hari ini 18 April 2020,Kami membagikan masker dan bingkisan yang diberikan oleh PMI kabupaten Tangerang kepada desa Gembong sambil mensosialisasikan PSBB hari pertama kami memberikan bingkisan dan masker kepada pengendara kendaraan yang lewat dan menghimbau juga untuk selalu tetap jaga kebersihan,kesehatan,gunakan masker saat berpergian keluar rumah serta jaga jarak hindari perkumpulan”.
Hadir saat sosialisasi PSBB dan pembagian bingkisan dari PMI kabupaten Tangerang,Camat balaraja,Kades Gembong, Kapolsek dan danramil Balaraja di desa Gembong.(Frastico)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













