BPD Desa Cikande Laksanakan Pembentukan Panitia Pilkades 2021-2027

- Penulis

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang | Badan Pemusyawaratan Desa Cikande Laksanakan Rapat pembentukan Panitia Pilkades 2021-2027 yang di pimpin langsung oleh ketua BPD Junaedi, hadir dalam kegiatan hari ini Kepala desa cikande Oman Saputra, Anggota BPD desa cikande LPM, Karang taruna, RT, RW, keterwakilan tokoh masyarakat Desa cikande, Babinkamtibmas Polsek Cikande Suardi dan Babinmas Koramil Cikande Subandi Kegiatan ini di selenggarakan di Aula kantor Desa cikande tepat nya di Kp.Pabuaran RT 001/004 Desa Cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang, Senin 01/03/2021

Oman Saputra selaku kepala Desa cikande dalam sambutan nya Menyampaikan pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa Tahun 2021/2027 ini hajat nya (BPD) Bandan Pemusyawaratan Desa,

Berhubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan saya peribadi mohon di bukakan pintu maaf Seluas – luas nya apabila di dalam (6) Enam tahun di kepemimpinan saya ada kesalahan atau ada yang kurang berkenan di hati masyarakat desa cikande saya mohon di bukakan pintu maaf Seluas – Luas nya impuhnya.

Junaidi selaku ketua BPD Desa cikande dalam sambutan menyampaikan Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah kabupaten Serang nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian kepala Desa, maka perlu membentuk panitia Pemilihan kepala Desa, pada pemilihan kepala Desa Cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang Tahun 2021 yang di tetapkan dengan keputusan Badan Pemusyawaratan Desa;

1).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 2).Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah;
3).Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

4).Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala Desa,
Sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala Desa;

5).Peraturan pemerintah kabupaten Serang nomor 1 Tahun 2015 tentang tatacara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata cara pemilihan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa

6).Peraturan daerah kab.serang No.9 Tahun 2016 Tentang Tentang Badan Pemusyawaratan Desa,

Lanjut Junaedi hasil musyawarah pembentukan kepanitiaan pilkades Desa cikande 2021/2027 di tetapkan 9 orang yang terdiri dari
Staf Desa RT/RW dan Tokoh masyarat
Berikut Nama kepanitiaan yang sudah di tetapkan,

1).Ust. Dani (2).Ade qusaeni
(3). Misan (4). Yani
(5). Heri Susanto (6). Asih Armiati (7). Ali Imron
8). Dani Suandi (9). Pardio

Di tempat yang sama Babinkamtibmas Polsek Cikande Suardi dalam sambutan nya tidak bosan – bosan untuk menghimbau masyarakat Des.cikande kec.cikande kab.serang untuk selalalu mengingatkan kepada keluarga nya masing – masing untuk menerapkan perotokol kesehatan 5M yaitu
1).Selalu memakai masker 2).Sering mencuci tangan dengan air mengalir pake sabun/ hand sanitaizer,
3).Menjaga jarak aman sekurang-kurangnya 1 meter
4).Menghindari kerumunan
5).Mengurangi Mobilitas di luar rumah,


( YusupSyahranto )

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru