Penabanten.com, Serang | Badan Pemusyawaratan Desa Cikande Laksanakan Rapat pembentukan Panitia Pilkades 2021-2027 yang di pimpin langsung oleh ketua BPD Junaedi, hadir dalam kegiatan hari ini Kepala desa cikande Oman Saputra, Anggota BPD desa cikande LPM, Karang taruna, RT, RW, keterwakilan tokoh masyarakat Desa cikande, Babinkamtibmas Polsek Cikande Suardi dan Babinmas Koramil Cikande Subandi Kegiatan ini di selenggarakan di Aula kantor Desa cikande tepat nya di Kp.Pabuaran RT 001/004 Desa Cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang, Senin 01/03/2021
Oman Saputra selaku kepala Desa cikande dalam sambutan nya Menyampaikan pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa Tahun 2021/2027 ini hajat nya (BPD) Bandan Pemusyawaratan Desa,
Berhubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan saya peribadi mohon di bukakan pintu maaf Seluas – luas nya apabila di dalam (6) Enam tahun di kepemimpinan saya ada kesalahan atau ada yang kurang berkenan di hati masyarakat desa cikande saya mohon di bukakan pintu maaf Seluas – Luas nya impuhnya.
Junaidi selaku ketua BPD Desa cikande dalam sambutan menyampaikan Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah kabupaten Serang nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian kepala Desa, maka perlu membentuk panitia Pemilihan kepala Desa, pada pemilihan kepala Desa Cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang Tahun 2021 yang di tetapkan dengan keputusan Badan Pemusyawaratan Desa;
1).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 2).Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah;
3).Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
4).Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala Desa,
Sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala Desa;
5).Peraturan pemerintah kabupaten Serang nomor 1 Tahun 2015 tentang tatacara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata cara pemilihan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa
6).Peraturan daerah kab.serang No.9 Tahun 2016 Tentang Tentang Badan Pemusyawaratan Desa,
Lanjut Junaedi hasil musyawarah pembentukan kepanitiaan pilkades Desa cikande 2021/2027 di tetapkan 9 orang yang terdiri dari
Staf Desa RT/RW dan Tokoh masyarat
Berikut Nama kepanitiaan yang sudah di tetapkan,
1).Ust. Dani (2).Ade qusaeni
(3). Misan (4). Yani
(5). Heri Susanto (6). Asih Armiati (7). Ali Imron
8). Dani Suandi (9). Pardio
Di tempat yang sama Babinkamtibmas Polsek Cikande Suardi dalam sambutan nya tidak bosan – bosan untuk menghimbau masyarakat Des.cikande kec.cikande kab.serang untuk selalalu mengingatkan kepada keluarga nya masing – masing untuk menerapkan perotokol kesehatan 5M yaitu
1).Selalu memakai masker 2).Sering mencuci tangan dengan air mengalir pake sabun/ hand sanitaizer,
3).Menjaga jarak aman sekurang-kurangnya 1 meter
4).Menghindari kerumunan
5).Mengurangi Mobilitas di luar rumah,
( YusupSyahranto )