BNN Banten Musnahkan 100 Kg Narkotika Jaringan Lapas Jawa Barat

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Badan Narkotika Nasional BNN Daerah Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar). Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim dari melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang, seberat 100 kilogram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang dengan disaksikan oleh ulama, BPOM, Polda Banten, Kejaksaan, dan kedua pelaku. Kamis (12/3/2020). Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi III Adde Rosi, Muhhamad Rano Alfath, dan Ketua BNN Provinsi Banten.

Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus BNN pada Selasa (4/2) lalu, yang rencananya ganja yang datang dari Aceh akan didistribusikan ke daerah Tangerang. Pengiriman ganja ini disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kita lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo. Dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di Jawa Barat. Pengendali ini dari salah satu lapas karena pemilik dan pemesan dari sana, ungkapnya

Brigjen Tantan menambahkan, da ri kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup. Ungkapnya

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru