Penabanten.com, Serang – Badan Narkotika Nasional BNN Daerah Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar). Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim dari melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang, seberat 100 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang dengan disaksikan oleh ulama, BPOM, Polda Banten, Kejaksaan, dan kedua pelaku. Kamis (12/3/2020). Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi III Adde Rosi, Muhhamad Rano Alfath, dan Ketua BNN Provinsi Banten.
Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus BNN pada Selasa (4/2) lalu, yang rencananya ganja yang datang dari Aceh akan didistribusikan ke daerah Tangerang. Pengiriman ganja ini disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan.
Kita lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo. Dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di Jawa Barat. Pengendali ini dari salah satu lapas karena pemilik dan pemesan dari sana, ungkapnya
Brigjen Tantan menambahkan, da ri kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup. Ungkapnya