Beredarnya Tempat Pemungutan Suara Ditutup pukul 13:00 WIB, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah mendaftarkan diri ke TPS sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer menyatakan pukul 13.00 bukan batas akhir pencoblosan. Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS dan sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7,” kata Abidin Nasyer kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.

Baca Juga : Brimobda Banten Giat Pengawalan Kotak Suara di KPU Cilegon

Abidin Nasyer menjelaskan bila petugas menyatakan pemungutan suara selesai padahal masih ada yang mengantri, bisa dikenakan ancaman penjara sesuai UU No 7/2017 tentang pemilu, Pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.

“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maximum Rp 24 juta,” ujar Abidin.

Untuk diketahui PKPU Nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dari ketentuan itu telah diatur pencoblosan terdapat pada Pasal 46 yakni pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau

b. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Terkait penghitungan suara, lanjut Abidin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019, disebutkan jika penghitungan suara belum selesai di hari pencoblosan, maka penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak pemungutan suara berakhir.

“Batas akhir penghitungan suara maksimal jam 12 siang, hari Kamis 18 April 2019,” terangnya. (Red)

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru