Beredarnya Tempat Pemungutan Suara Ditutup pukul 13:00 WIB, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah mendaftarkan diri ke TPS sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer menyatakan pukul 13.00 bukan batas akhir pencoblosan. Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS dan sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7,” kata Abidin Nasyer kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.

Baca Juga : Brimobda Banten Giat Pengawalan Kotak Suara di KPU Cilegon

Abidin Nasyer menjelaskan bila petugas menyatakan pemungutan suara selesai padahal masih ada yang mengantri, bisa dikenakan ancaman penjara sesuai UU No 7/2017 tentang pemilu, Pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.

“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maximum Rp 24 juta,” ujar Abidin.

Untuk diketahui PKPU Nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dari ketentuan itu telah diatur pencoblosan terdapat pada Pasal 46 yakni pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau

b. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Terkait penghitungan suara, lanjut Abidin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019, disebutkan jika penghitungan suara belum selesai di hari pencoblosan, maka penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak pemungutan suara berakhir.

“Batas akhir penghitungan suara maksimal jam 12 siang, hari Kamis 18 April 2019,” terangnya. (Red)

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru