Penabanten.com, Serang – Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga, RA (31) sopir angkutan umum nekad nyambi berjualan sabu.
Baru sebulan melakukan bisnis haram, sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus personil Satreskoba Polres Serang.
Tersangka RA ditangkap saat nitik (nyimpan) paket sabu di tempat tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopi, Kabupaten Serang pada Kamis 26 September 2024 siang.
Dari tersangka RA diamankan 2 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini tersangka RA berikut barang buktinya ditahan di rutan Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan tersangka RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka warga Tangerang ini diamankan sekitar pukul 12.00 di Desa Nyompok yang diduga akan nitik paket sabu,” terang AKP Bondan Rahardiansyah kepada Poskota, Selasa 1 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.
“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengkonsumsi gratis,” terang Kasatresnarkoba. (Man)