Belum Lama Bebas Dari Penjara, Residivis Narkoba Warga Bandung Kembali Berurusan Dengan Polisi

- Penulis

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.

Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Penabanten, Senin (1/4/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Mam)

Berita Terakait

Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026
Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf
Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan
Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup
Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Berita Terakait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:28 WIB

Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:50 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:07 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Berita Terabru