Beli Secara Patungan, Dua Pemuda di Amankan Satnarkoba Polres Cilegon

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Satnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis). Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan disebuah rumah tepatnya di Jl. Belibis kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon.Selasa (02/3/2021)

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila

“Barang bukti kami temukan di dalam kamar suadara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI (21) datang kerumah saudara CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21) ,” Ungkapnya AKP Dedi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI (21)

“Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut di beli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG Newberger,” Pungkasnya Dedi

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,00 (sepuluh milyar rupiah) tegasnya ( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB