Beli Secara Patungan, Dua Pemuda di Amankan Satnarkoba Polres Cilegon

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Satnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis). Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan disebuah rumah tepatnya di Jl. Belibis kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon.Selasa (02/3/2021)

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila

“Barang bukti kami temukan di dalam kamar suadara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI (21) datang kerumah saudara CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21) ,” Ungkapnya AKP Dedi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI (21)

“Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut di beli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG Newberger,” Pungkasnya Dedi

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,00 (sepuluh milyar rupiah) tegasnya ( Riska)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru