Begini Cara Bidkum Polda Banten, sosialisasi Bantuan Dan Nasehat Hukum Bagi Personil

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Kota, Banten – Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di Radio RRI Banten Jl. Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang, Rabu (5/2/2020) pukul 08:00 wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Muhamad Endro S.I.K., M di wakili oleh Paur Banhatkum Bidkum Polda Banten Ipda Tarsico didampingi Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten IPTU Yudhiana dan Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten.

Dipandu oleh penyiar radio RRI Banten Hasniar, mensosialisasikan tentang bantuan hukum dan saran hukum bagi anggota Polri yang di lakukan oleh Bidang Hukum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Tarsico menyampaikan bahwa tugas Bidkum Polda Banten yaitu memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten dan jajaran, bantuan hukum di berikan kepada anggota Polri yang sedang menghadapi permasalahan baik terkait Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, Tindak Pidana, gugatan perdata, perceraian dan PTUN, Selain personel Polri Bidkum Polda Banten diberi kewenangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga personel polri yang diantaranya Suami, Isteri, orang tua, mertua, anak tiri, anak angkat yah sah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

“Bentuk Bantuan Hukum diantaranya memberikan konsultasi hukum bagi personel Polri dan keluarga Polri, Nasehat Hukum, berikan saran dan pendapat hukum yang terbaik, advokasi atau pendampingan bagi personel Polri dan keluarganya yang berhadapan dengan masalah hukum” ucap Tarsico

Lanjut Trasico menjelaskan Bidkum Polda Banten diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum atas dasar UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 3 th 2003 tentang Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Polri, Peraturan Pemerintah No. 42 th 2010 tentang hak anggota Polri dan Perkap No. 2 th 2017 terkait tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri.

“Ya, dengan dasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut kami Personel Bidkum Polda Banten berwenang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran Disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum” jelas Tarsico.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bagi anggota Polri khususnya Personel Polda Banten yang terlibat Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, tindak pidana dan permasalahan hukum lainnya dapat memperoleh bantuan dan nasehat hukum dari Bidkum Polda Banten melalui teknis atau tata cara sesuai Perkap No. 2 th 2017 dengan adanya permintaan perlindungan hukum dari Kasatker dimana personel tersebut berdinas.

“Tidak hanya Anggota Polri yang dapat diberikan bantuan hukum dan nasehat hukum bidkum Polda Banten diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Polri dan bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi dan saran hukum dapat pula berkordinasi dengan Bidkum Polda Banten” tutup Edy

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru