Barang Lelang Pemprov Banten Laku Rp 1,24 Miliar Penabanten

0
278

Penabanten.com, Serang – Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang laku Rp 1.240.203.878. Penetapan pemenang lelang dilakukan di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kamis (29/11/2018). Barang yang dilelang tersebut, terdiri atas 27 kendaraan roda empat, satu paket kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dan satu paket kendaraan roda dua yang laku Rp 1.044.603.778. Kemudian, satu paket 12 unit bangunan yang akan dibongkar, besi scrap dan paving block RSUD Banten laku sebesar Rp 42.580.700, serta satu paket alat perlengkapan kantor (APK) laku sebesar Rp 12.500.000.

Seluruh barang lelang laku dengan harga di atas limit yang sudah ditetapkan. Pembayaran barang lelang oleh pemenang maksimal dilakukan Kamis (6/12/2018). “Jadi, pemasukan di kami (Pemprov Banten) untuk di kas daerah, masuk pada penambahan biaya lain-lain nanti,” kata Penjabat (Pj) Sekda Banten, Ino S Rawita saat ditemui di Kantor BPKAD Provinsi Banten.

Ke depan, aset-aset Pemprov Banten yang sudah rusak juga dapat dikelompokkan untuk kemudian dilelang. “Daripada disimpan begitu saja lebih baik dilelang, yang melelangnya jelas Kanwil Lelang (KPKNL). Terbuka sekali, baik yang online ataupun yang konvensional langsung. Di depan saya lihat ada argumentasi dari penawar dan dari kami pihak penjual,” ujarnya.

Baca Juga ;  Keindahan Pantai Bugel Camara

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD, Dwi Sahara menuturkan, lelang merupakan hal rutin dilakukan setiap tahun sebagai upaya penghapusan aset pemprov yang sudah tidak layak pakai. Menurut dia, lelang tersebut menguntungkan Pemprov Banten, karena akan mendapat harga tertinggi. Ia menjamin, tidak ada rekayasa dalam proses lelang, karena seluruhnya dilakukan dengan sistem tertutup. “Tidak ada main mata, semua dilakukan lewat internet. Tidak ada yang tahu berapa yang menawar, berapa harga tertinggi. Aplikasi ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Kami tidak bisa ikut campur,” ucapnya.

 

Sumber : #PemprovBanten #Lelang #Aset

Tinggalkan Balasan