BARALAK Tegaskan Pemkab Jangan Mundur dan Laporkan Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak agar melaporkan oknum penyerobot tanah milik SDN 1 Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya minta pemerintah daerah agar bertindak tegas dan melaporkan semua oknum yang diduga menyerobot itu ke APH. Tentu aturan harus ditegakan dengan sebenar- benarnya,” tegas Ketua Umum BARALAK Yudistira kepada awak media, Senin, (9/8/2021).

Menurutnya, dengan telah dibangunnya pondasi oleh pemilik tanah yang rapat di samping SDN 1 Pabuaran, tentu pihak yang membangun itu diduga sudah menyerobot lahan milik sekolah. Apalagi, pihaknya melihat banyaknya pemberitaan di Media Online, bahwa Pemkab Lebak sudah memasang plang di batas yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bisa melihat, bahwa plang yang di pasang oleh Pemkab Lebak jauh dari Pondasi yang sudah dibangun oleh pemilik tanah sebelah. Artinya, jika benar batas itu sudah ditentukan oleh pihak Pemerintah Daerah yang disaksikan pihak BPN dan pihak- pihak terkait, jelas, bahwa batas tanah itu milik pemerintah daerah, tentu yang membangun pondasi yang rapat dengan SDN 1 Pabuaran itu terindikasi menyerobot. Dan itu harus di laporkan ke APH tentang aturan penyerobotan,”tegas Yudistira.

Dijelaskannya, bahwa aturan penyerobotan tanah itu di atur dalam Pasal 385 KUHP dalam KHUP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam hukuman pidana.

“Seseorang yang berbuat curang seperti penyerobotan tanah, itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut,”jelas Yudistira.

Dengan dasar itu, Yudistira meminta Pemkab Lebak tegas menegakan aturan yang berlaku di Negara ini. Apalagi, tanah yang diduga keserobot itu tanah milik Negara atau tanah milik Aset Daerah.

“Jangan sampai, hanya karena oknum itu masih bagian dari birokrasi, dan memiliki kedekatan, hukum itu tidak ditegakan. Nah, ini yang akan menjadi anacaman buruk bagi masyarakat kedepan nanti. Siapapun orang itu, jika mereka melanggar aturan, harus di hukum secara aturan yang berlaku,”katanya.

Pihaknya mengklaim akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, bila perlu, dirinya akan menyuarakannya dengan melakukan aksi agar aturan itu ditegakan.

“Bila perlu, saya bersama tim Baralak akan turun dan melakukan aksi,”katanya. ( MOi lebak/Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru