Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm Dilaporkan Balik

- Penulis

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta– Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi membantah tegas tuduhan penggelapan bilyet senilai Rp80 milyar yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

“Bahwa ini ulah Natalia Rusli dan lawyer, anak buahnya dari Master Trust Lawfirm yang memang selama ini berniat buruk menjatuhkan LQ Indonesia Lawfirm karena dikuak kebobrokannya,” ujar Sugi.

“Kami ada bukti surat dan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan kami. Bahkan LQ Indpnesia sudah melaporkan Natalia Rusli, dkk atas modus ini ke kepolisian,” tegasnya.

Untuk membongkar modus ini terlampir adalah surat Somasi dari Master Trust Lawfirm kepada Fikasa Group tertanggal 7 April 2021, yang jelas dalam pasal 4 ditulis bahwa “para nasabah atau klien kami telah memberikan bilyet asli kepada pihak saudara.

“Disini jelas bahwa Pihak Master Trust Lawfirm, sejak awal mengakui dan mengetahui bahwa Bilyet yang disebut sebagai obyek penggelapan ada pada pihak Fikasa, bukan di LQ Indonesia Lawfirm atau (Alvin Lim, Hamdani atau Phioruci) namun dengan sengaja oknum Master Trust Lawfirm tidak menginformasikan dan malah menghasut para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master trust Lawfirm untuk melaporkan Alvin Lim, dkk sebagai dendam pribadi untuk menyerang Alvin Lim.

Diketahui bahwa Natalia Rusli dendam karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau lagi menjalin kerja sama dengan Master Trust Lawfirm dikarenakan Natalia Rusli juga dilaporkan Polisi oleh korban DH yang memberikan kuasa melalui LQ, atas dugaan penipuan dengan modus penanguhan penahanan.

LP dugaan penggelapan diadukan oleh klien Master Trust karena Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm dan anteknya bertujuan untuk menyerang LQ Indonesia Lawfirm dan menyerang pribadi Alvin Lim, Phioruci dan Hamdani.

Padahal diketahui Natalia Rusli menyembunyikan informasi fatal dan krusial kepada kliennya, bahkan melakukan dugaan pemalsuan melalui Firma Hukum Rumah Keadilan, yang mana Natalia Rusli sebagai pengendali.

Ternyata para klien Fikasa yang menuduh LQ menggelapkan adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan, dimana Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui mengunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan padahal Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan.

Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh Para Terlapor Natalia Rusli, dkk. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP, dengan LP No: 2244/ IV/ YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dengan Para terlapor: Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae dimana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam mengunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, mengatakan bahwa nasabah Fikasa yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan, kita ada bukti surat kontrak sewa menyewa, dimana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.

“Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer. Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien.

Diduga ketidakmampuan, Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm untuk mengurus para nasabah Fikasa yang menjadi klien Rumah Keadilan, sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang fitnah.

“Parahnya, para klien Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm yang menjadi korban, percaya saja dengan mulut manis Natalia Rusli, sama seperti ibu SK yang ditipu Natalia Rusli sebesar 500 juta rupiah dimana LP nya sedang di proses di Subdit Kamneg, Polda,” ujar Alvin Lim.

Advokat Leo Detri, SH, MH dengan tersenyum memberikan keterangan pers bahwa tidak heran, Natalia Rusli tidak memberikan informasi ke klien- kliennya.

“Advokat seperti ini patut dipertanyakan ikut ujian PKPA atau hanya dapat sertifikat PKPA nya saja? Urusan uang cepat, urusan kerjaan lambat. Padahal jelas surat somasi Master Trust Lawfirm ke Fikasa, Natalia Rusli sudah tahu dimana keberadaan bilyet yang dilaporkan ke polisi yaitu tertera dalam surat somasi bahwa para nasabah Fikasa yang menjadi klien master trust lah yang memberikan bilyet mereka ke pihak fikasa sebagai syarat perdamaian. Hal tersebut tertera jelas disurat somasi Master Trust ke Fikasa,” katanya.

Lucunya setelah Natalia Rusli mengatakan bahwa Fikasa perusahaan profesional, lalu Natalia mensomasi Fikasa. Perkataan Natalia Rusli selalu berubah-ubah dan bertolak belakang, apakah link berita media dibawah ini bohong? Linknya: https://topikonline.co.id/2020/12/04/natalia-rusli-fikasa-group-perusahaan-profesional-laporan-polisi-kami-cabut/

“Natalia Rusli kan sedang terjerat dugaan penipuan dimana laporan sedang diproses Polda Metro Jaya, dimana dalam aduan Natalia Rusli, mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung bahkan Jampidum,” kata Sugi.

“Apalagi sampai buat berita pencitraan mendapatkan mobil BMW baru dari korban investasi bodong, buktikan investasi bodong mana yang berhasil ditangani oleh Natalia Rusli? Korban First Travel saja tidak berhasil dibela haknya kembali. Kasihan para korban investasi bodong yang memilih Lawyer haus sensasi, bukan lawyer yang berprestasi,” jelas Sugi.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada atas kiprah Natalia Rusli serta para rekanan Master trust, seperti Adnan dan Bryan Roberto Mahulae yang menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksinya. Bryan dan Adnan sebagai advokat tahu persis dimana bilyet itu berada, mereka mengunakan Firma Hukum Rumah Keadilan dalam menerima kuasa dari nasabah Fikasa.

Mereka (Natalia, Bryan dan Adnan) yang menempati kantor “Rumah Keadilan” di Belezza, sangat lucu jika mereka pura-pura tidak tahu dan bahkan menuduh LQ Indonesia Lawfirm menggelapkan bilyet nasabah Fikasa.

LQ Indonesia Lawfirm ingatkan agar Bryan dan Adnan sebagai Advokat segeralah bertobat dan tidak ikut-ikutan hal yang buruk. “Lihat sudah banyak korban dari Natalia Rusli, apakah kalian mau dikenal sebagai Advokat yang ikut-ikutan melanggar hukum?” tanya Sugi.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar Polda Metro Jaya segera menindak oknum- oknum yang menodai reputasi institusi Aparat Penegak hukum. Apalagi oknum Lawyer yang berani mencatut nama Kapolri dan Jaksa Agung.

“Sekarang dengan LP Dugaan Pidana Pemalsuan akan diusut tuntas modus Natalia Rusli dan rekanan Master Trust Lawfirm, bagaimana menipu korban investasi bodong dengan mencatut nama Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Lawfirm,” tutup Sugi.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru