Bacakades Incumben Wajib Bebas Temuan

- Penulis

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Nasib Bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Incumben pada kontestasi Pemihan Kepala Desa (Pilkades) putaran pertama di Kabupaten Lebak, dipersyaratkan bebas dari ganjalan temuan atas penggunaan anggaran, aset Desa serta sejumlah kendala kepemimpinan lainnya, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.

Ditegaskan, Halson Nainggolan, Kepala Insfektorat Kabupaten Lebak saat dihubungi menegaskan, bahwa pihaknya siap menerima dan meresfon adanya laporan dan pengaduan masyarakat, terkait temuan kinerja Bacakades Incumben di Lebak, yang terindikasii bermasalah dalam kepemimpinannya.

” Segera sampaikan laporan dan pengaduannya pada kami (Insfektorat-Red). Jika terbukti,dalam hal ini, kami akan bersikap tegas,” katanya, pada Penabanten.com, Kamis (24/7) kemarin.

Menurutnya, persyaratan bakal calon Kades sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk Incumben yang mana mereka harus bebas temuan. Jika lolos, maka Insfektorat akan berlaku objektif dalam mengeluarkan Surat keterangan (Suket) bebas masalah bagi setiap Bacakades.

“Ya, secara administratif, setiap Bacakades Inumben harus bebas temuan. Jika lolos Suket bebas masalah tersebut akan kami keluarkan, namun lain halnya jika adanya laporan dan pengaduan masyarakat, yang menguatkan adanya bukti-bukti soal temuan atas kinerja Incumben selama lima tahun itu,” tegas Halson.

Terpisah, Ayi M Ikhsan, salah seorang pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, mengungkapkan dirinya sangat mengafresiasi langkah tegas dan pengetatan persyaratan oleh Insfektorat Lebak, khususnya bagi Bacakades Incumben.

” Kami mendukung dan mengafresiasi langkah pengetatan persyaratan oleh Insfektorat Lebak. Khususunya terkait rekomendasi bebas temuan, baik temuan anggaran maupun kebijakan kepemimpinan Bacakades Incumben, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara. Dirinya berharap, jika terbukti ada penyimpangan, sebaiknya Insfektorat tidak neko-neko, yaitu dengan tidak merekomendir hasrat politik Bacakades Incumben itu,” terangnya. (Yans).

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru