Penabanten.com, Serang – 28 Juli 2025 – Sukma (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, setelah Sukma menjadi buronan selama satu tahun terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kepala Unit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tangkap (Sukma) Sabtu malam kemarin sekitar jam 23.30 WIB,” ujar Ipda Febby saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Febby menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas menggunakan golok. Namun, berkat kesigapan dan kemahiran anggota kepolisian, Sukma berhasil dibekuk bersama dengan senjata tajam yang digunakannya untuk melawan.
Sukma, yang berasal dari Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dilaporkan oleh istrinya pada tahun 2023 atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Sejak saat itu, ia melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak