DLHK Provinsi Banten Lakukan Verifikasi Pengaduan Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Bayah

0
150

Penabanten.comLebak, Jajaran DLHK Banten datangi lokasi kapal tongkang
TB. TOB 21 menggandeng BG. MANALINES 9006 bermuatan batu bara yang terdampar di pantai Bayah Kampung Ciwaru desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis (05/8/2021).

Dalam kegiatan ini, pihak DLHK Banten Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas H.Mugni Laqoni, SH,MH, Kabid PSLB3PP H. Hilman Haris,SE,M.Si beserta jajaran didampingi pihak agen pelayaran Herianto Pahpahan, Head CSR PT. CG Adul Kusmono bersama jajaran, menejer Savety PT. Cemindo Gemilang Uus.S, Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah juga perwakilan masyarakat, meninjau ke lokasi kapal terdampar.

Kedatangan tim DLHK Provinsi ini adalah untuk lakukan verifikasi pengaduan terkait kejadian terdamparnya kapal tongkang pengangkut batu bara dilokasi pantai Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten ini.

Dalam kesempatan tersebut Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Banten H.Mugni Laqoni SH,MH kepada pihak agen pelayaran meminta pemaparan kronologis kejadian terjadinya kapal terdampar pada Jum’at 30 Juli 2021 yang lalu, dan meminta penjelasan apa langkah kedepan yang akan dilakukan dan yang sudah dilakukan supaya pantai kembali bersih, dan dituangkan dalam surat berita acara.

Setelah dilakukan musyawarah dan berbagai pertanyaan dari pihak DLHK Banten, akhirnya melahirkan kesepakatan antara DLHK Banten dengan PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxima Liners yang dituangkan dalam berita acara.

Dalam berita acara dijelaskan bahwa, Agen Pelayaran PT. Tirta Permai Bahari Cabang Bayah selaku perwakilan pemilik kapal atas nama PT. Maxsima Liners di Jakarta, dengan Kapal Nomor TB. TOB 21 yang menggandeng BG. Manalines 9006 yang mengangkut batu bara dari pelabuhan Palembang menuju Tersus PT. Cemindo Gemilang mengalami kandas di pantai Bayah Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan kordinat 6°55.728’S Laritude, 106°13.916’E Longtitude pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 yang disebabkan oleh factor cuaca buruk.

Sementara itu, penanggulangan yang sudah dilakukan oleh pihak PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan kapal PT. Maksima Liners adalah sebagai berikut ;

  1. Hari Jum’at tanggal 30 Juli proses evakuasi ditunda karena pertimbangan factor cuaca buruk, ombak dan angin yang kuat.
  2. Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 proses evakuasi dilakukan kembali dengan melibatkan bantuan nelayan dan masyarakat setempat, evakuasi tidak bisa dilakukan secara maksimal dikarenakan factor cuaca buruk ombak dan angin yang kuat dan kondisi sudah terlalu malam sehingga proses evakuasi akan dilanjutkan keesokan harinya.
  3. Dilakukan diskusi dengan syahbandar, agen, Capten TOB 21, nelayan dan masyarakat, dengan hasil diskusi; a. Nelayan siap membantu secara teknis, b. Ada kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh pemilik kapal berupa tali besar sebanyak 3 (tiga) roll dan tali kecil ( 12 Inch) sebanyak 7 (tujuh) roll,c. Komitmen antara pihak pemilik kapal dengan nelayan telah disepakati pada tanggal 1 Agustus 2021, bahwa tim yang akan melakukan evakuasi dan pembersihan tumpahan batu bara adalah nelayan setempat.
  4. Hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 melakukan rapat /meeting dengan team evakuasi terkait rencana penarikan kapal tongkang tersebut.
  5. Hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 evakuasi ke-2 (dua), dilakukan penarikan oleh 2 ( dua) kapal untuk menarik kapal tongkang yang kandas di pantai.
  6. Sesuai rencana yang akan dilakukan PT. Maxima Liner, proses evakuasi akan dilakukan dengan menggunakan salvage ( pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatan yang mengalami kecelakaan di perairan.
  7. Dalam penanganan yang dilakukan terhadap barang yang berkurang dari jumlahnya, dalam prosesnya dibantu oleh nelayan dan masyarakat sekitar untuk mengevakuasi yang keluar dari dari kapal oleh hempasan ombak yang langsung diaelamatkan oleh masyarakat, dimanfa’atkan dan dikumpulkan dimasing-masing stockfile pesisir pantai.

Selanjutnya disepakati bersama bahwa; 1. PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxima Liners wajib melakukan kajian lingkungan ekosistem laut dan pantai palung lambat 39 hari kalender. 2. PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxima Leners wajib untuk segera mengevakuasi kapal tongkang yang kandas di pantai Kampung Ciwaru desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, paling lambat 20 hari kalender. 3. PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxsima Liners wajib membersihkan ceceran/tumpahan batu bara yang ada di pantai kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah. 4. PT. Tirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxima Liners wajib melakukan pemantauan kualitas air laut dan air permukaan disekitar kejadian tumpahan batu bara secara berkala dengan jumlah titik pemantauan berdasarkan hasil kajian. 5. PT. Rirta Permai Bahari selaku perwakilan pemilik kapal PT. Maxsima Liners wajib melakukan pelaporan atas perkembangan evakuasi dan pemulihan sisa tumpahan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

Kabid PPK DLHK Banten H.Mugni Laqoni, SH,MH berharap, pihak PT. Permai Bahari dapat secepatnya
melakukan pembersihan serpihan batu bara dan evakuasi kapal, juga melakukan uji lab air laut, sehingga dapat diketahui apakah terjadi pencemaran atau tidak.

“Hasil veeifikasi hari ini akan kita jadikan sebagai bahan pelaporan ke Kementrian Lingkungan Hidup, dan kami akan terus melakukan pemantauan,” katanya. (Riska)

Tinggalkan Balasan