Penabanten.com – Tangerang, Obat keras golongan G jenis tramadol dan hexsimer di jual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter di wilkum polda metro jaya tangerang.seperti hasil penelusuran awak media toko obat yang berkedok toko kosmetik dengan bebasnya menjual obat keras kepada para pelangganya yang masih remaja senen 23/08/2021.
Toko yang berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya tepatnya di JL. Diklat pemda Kel. Sukabakti Rt 001/014 Kec.Curug kab Tangerang-Banten juga terdapat di beberapa titik salah satunya di Jl. Raya legok karawaci KM 7/KM 6 dan jl. Raya legok kel Babakan.
Di ketahui pemilik dari salah satu toko tersebut bernama Faisal, ketika di konfirmasi Faisal mengatakan kepada awak media
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ngapain kamu berdiri di depan toko saya ganggu aja, udah sana pergi saya lagi malas ribut ” Dengan nada tinggi .
Menjadi momok menakutkan bagi para orang tua yang mempunyai anak remaja pasalnya kebanyakan pelanggan dari toko obat tersebut mayoritas remaja yang masih duduk di bangku sekolah seperti pengakuan seorang ibu yang tidak jauh kediamannya dari toko obat tersebut.
Seorang Ibu yang enggan di sebutkan namanya mengaku kepada awak media bahwa dirinya mengaku resah dan sangat takut kalau anaknya sampai terjerumus dan menggunakan obat-obatan.
“Iya Pak saya resah dan takut dengan adanya toko yang menjual obat-obatan itu, karna saya kan punya anak remaja, Mudah-mudahan lah anak saya jangan sampai terjerumus” Resahnya.
“Indra kusuma yang menjabat sebagai wakil ketua di lembaga YLPK PERARI meminta kepada” APH” yang ada di wilayah hukumnya agar menindak tegas.
” Saya akan layangkan surat kepada Instansi terkait terutama pihak kepolisian polda metro jaya dan BPOM agar menindak tegas semua toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G supaya cikal bakal penerus bangsa ini menjadi anak yang berguna” tukasnya.
Indra menambahkan dirinya “akan secepatnya melayangkan surat ” dan akan terus memantau, tegas Indra.
(maulana).













