Penabanten.com, Serang – Di Hari Minggu (02/02/2020) ceria ini, Bidang Humas Polda Banten kembali memanjakan paea sahabat Humas Polri seluruh Indonesia dalam memberikan informasi. Kali ini Bidhumas Polda Banten sampaikan tentang Cyber Bullying.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menerangkan tentang apa itu Cyber Bullying. Menurut Edy, Cyber Bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusianya melalui Internet atau dengan bantuan tehknologi lainnya.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya Cyber Bullying di kalangan masyarakat. Rata – rata perilaku Bullying berkembang dari berbagai lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal yang menyebabkan munculnya Bullying.
Edy menjelaskan sampai saat ini jenis Bullying yang berkembang di tengah masyarakat yaitu, Bully Relasional (Tidak Mudah Di Identifikasi), Bully Verbal (Penindasan dengan Kata – kata), Bully Non Verbal (Melakukan Tindakan yang tidak menyenangkan) dan bully fisik (Melakukan Kekerasan).
Sementara itu, bentuk Cyber Bullying yang sering terjadi, seperti penyebaran kebencian di Sosial Media (Medsos), Pengungkapan data pribadi seseorang di medsos, pemberian komentar dan ujaran – ujaran kebencian, pengeditan foto menjadi meme. Menjadi Back Stander : Ikut memberikan Like pada postingan yang tergolong aksi bullying.
“Untuk menghindari dan menghentikan Cyber Bullying dengan cara tidak merespon, jangan membalas aksi pelaku, adukan kepada orang yang dipercaya, simpan semua bukti, segera blokir aksi pelaku, selalu berprilaku sopan di dunia maya dan jadilah teman dan jangan hanya diem saja,” Imbuh Edy. (Bidhum)