Anggota SatIntelkam Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerma Polri

0
30

Penabanten.comTangerang, Anggota SatIntelkam melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerma Polri dari Tim Biro Kerma KL SOPS Polri dilingkungan Polresta Tangerang bertempat di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang. Jum’at (11/06/2022)

Brigjen Pol Drs. H. Dedy Setya Budi selaku Karokerma KL Sops Polri mengatakan saya mengucapkan terimakasih kepada Wakapolresta Tangerang yang sudah menerima kami dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kerma Polri di Darkum Polresta Tangerang

Kedatangan kami disini untuk memastikan kolaborasi yang membutuhkan Polri terkait Kerma dengan Instansi lain, Saya yakin kerjasama dilapangan sudah dilaksanakan dengan baik. “Ujarnya

Kerja sama yang dilakukan oleh Satker2 antara lain Bag Log seperti SPBU terkait BBM, saya yakin setiap satker pasti memiliki kerma dengan Instransi pemerintah maupun swasta .Kerjasama ini harus ada aturannya di beberapa Polres sudah kami kunjungi dan banyak pengalamannya yang dulunya tidak tahu sekarang jadi tahu nanti akan di jelaskan oleh Kabag Monev Rokerma KL Sops Polri. “Imbuhnya

Kombes Pol Sihar M Manurung, SH (Kabag Monev Rokerma KL Sops Polri) menambahkan bahwa Kerma dibagi menjadi 2 yaitu Kerma Induk dan Kerma Teknis, Kerma Induk dilaksanakan oleh Mabes Polri dan Kerma Teknis dilaksanakan Polda dan Polres

Dasar Kerma :

  1. UU no 2 Tahun 2002 (Polri)
  2. Perkap no 6 Tahun 2017 (SOTK Mabes Polri)
  3. Perkap no 1 Tahun 2019 (Sistem, Manajemen dan Standart)
  4. Perkap no 12 Tahun 2014 (Panduan Penyusunan kerjasama Polri)
  5. Bijak Polri Bidang Operasional (Sasaran dan Kebijakan)

Kerma Teknis yang melaksanakan yaitu Polda dan Polres masih banyak Polda maupun Polres Bahkan ada juga yang kita temukan kerjasama yang dilakukan hanya koordinasi saja. “Ungkapnya

Di Mabes ada kerjasama Induknya, dan di wilayah harus ada kerjasama teknisnya, setiap kerjasama dilakukan atau dijalankan harus ada surat perintah dari pimpinan, Pelaksanaan Nota kerjasama selalu ada yang namanya Pokja harus ada panitianya yang di tanda tangan Kapolres untuk di tingkat Polres. “Ujarnya

Masih banyak Wilayah yang tidak ada Pokja sehingga tidak sesuai SOP, dan Masih banyak Kerma yang dilakukan Polda maupun Polres tidak ada Laporannya

Bentuk kerma ada 2 yaitu :

  1. Kerma Induk ;
  • Dibuat oleh Mabes Polri dan Pihak Lain, Berlaku bagi seluruh jajaran Polri
  • Dapat dilaksanakan Oleh Polda bila kerma tsb belum pernah dibuat oleh Mabes Polri dan Tidak dilakukan dengan Pihak Lugri
  • Dapat disusun dalam bentuk
    a). Nota Kesepahaman
    b). Bentuk Lain sesuai Perat Per UU
  1. Kerma Teknis
  • Penjabaran dari kerma induk yang bersifat lebih teknis dapat berupa
    a). Pedoman Kerja
    b). Pedoman Pelaksanaan

Tujuan Kerma :

Sebagai pedoman dalam menyelenggaraan / pelaksanaan kerma antara Polri dengan Lembaga Negara, Lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintab, Orang Internasional, Orang Pemerintah/Swadaya Masyarakat baik berada didalam maupun Luar negeri

Hubungan Kerja & Koordinasi

Tingkat Mabes

  • Kerma Dagri (Wajib diberitahukan pelaksana kepada Asops Kapolri)
  • Kerma Lugri (Wajib diberitahukan pelaksana kepada Divhunter Mabes Polri)

Tingkat Provinsi (Wajib diberitahukan pelaksana kepada Kapolda). Tingkat Kab/Kota (Wajib diberitahukan pelaksana kepada Kapolres dan Kabag Ops sebagai Koordinator Satfung dalam pelaksanaan kerma tingkat Polres. “Tandasnya (Riska)

Tinggalkan Balasan