penabanten,com, Pandeglang – Terkait dengan pandemi virus Covid-19 yang belum mereda, Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk warganya yang terdampak pandemi. Dari banyaknya bantuan pemerintah yang dikeluarkan, selain Banpres Produktif UMKM juga Program bantuan lain dari kemensos yaitu PKH dan BPNT.
Program terbaru Bansos tunai ini sebesar Rp500 ribu yang diluncurkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara,bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak termasuk dalam KPM program keluarga harapan (PKH)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Iwan sudah sangat jelas di katakan Kemenenson RI, JUliari mengatakan “Bantuan ini untuk ibu bapak KPM yang kami harap bisa meringankan beban semuanya, karena dampak pandemi COVID-19 ini tentu tidak mudah. Mudah-mudahan bisa bermanfaat.
Namun hal ini apa yang di harapkan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin ini malah banyak yang diduga di slewengkan,di katakan Iwan, jumat 25/09/20.

” Saya katakan ke awak media bahwa banyak temuan saya di lapangan khususnya di desa Pasanggrahan kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang provinsi Banten ada dugaan potongan yang di cairkan beberapa KPM yang seharusnya menerima Rp 500 ribu namun pada kenyataan di lapangan hasil investigasi saya temukan ada potongan senilai Rp 50 ribu per KPM ,dan bukan hanya ini saja kaitan penyaluran BPNT di desa Pasanggrahan itu saya menduga tidak maksimal, para KPM hanya mendapatkan beras 1 karung, telor 2 kg,jeruk 1 kg, kacang satu bungkus,sayuran dua bungkus dan tahu dua bungkus.Tidak ada ikan maupaun daging yang sudah jelas di tuangkan di dalam pedum, setelah saya estimasi itu kurang dari nilai Rp 200 ribu yang di terima KPM saya perkirakan ini haya Rp 160 ribu sementara di kartu ATP KPM BPNT itu nilainya Rp 200 ribu,maka saya menduga hal ini ada yang di gelapkan oleh oknum Agen e-waroong Desa Pasanggrahan” ungkap Iwan
Setelah di konfirmasi pemilik Agen e-waroog membantah adanya dugaan tersebut.
” itumah KPM semuanya mendapatkan Rp 450 ribu itupun di cairkan di pasar oleh masing-masing KPM” terangnya.
Hal ini bertolak belakang antara pengakuan KPM terhadap control sosial dengan pengakuan Agen BPNT, namun kata Iwan saya punya bukti-bukti rekaman video hasil kroscek langsung ke KPM.
Dengan adanya hal ini Iwan berharap kepada TKSK selaku tenaga kerja kepanjangan tangan dinas sosial harus bertanggung jawab dalam hal ini, pungkasnya
(Ari)








