Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir Disunat, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana Penjarakan Pelaku

- Penulis

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanten.com, Warta Sidik, Bogor – Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sekaligus Divkum Warta Sidik, juga sebagai bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran ( P3A ) Desa Situ Ilir kecamatan, Cibungbulang diduga disunat secara masal Perkumpulan petani pemakai, Air saluran irigasi ( P3A ) adalah diperuntukan untuk  semua para petani untuk mengairi pesawahan budidaya ikan dan yang lainnya pembagunan saluran irigasi Air yang dilaksanakan oleh kelompok Tani yang tergabung dalam ( P3A ) Hukum sebagai panglima keadilan harus ditegakkan.


Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum.


Namun beda  dengan kelompok ( P3A ) Simega Tani, yang ada di.Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok ( P3A ) Simega Tani, tersebut di kampung.Cikaret dan kampung Jawa, yang diduga disunat secara masal oleh para, Oknum sampe tidak sesuai speak, dan asal jadi.


Anggaran yang melalui dari ( APBN ) sebesar Rp.195.000.000. Dengan tahun anggaran 2021.dibangunkan akan tetapi tidak sesuai spek.yang diatur dari ( RAB ) Rancangan Anggaran Belanja diantaranya pemasangan tembok tidak terlihat ada galian pondasi se dalam 40 cm, serta pengerjaan nya pun bukan yang tergabung dari  kelompok, Tani Simega melainkan yang diduga pegawai dari orang lain alias pihak ketiga.


Lanjut Anggie, Hal ini termaktub dalam

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.


Saat dikonfirmasi kelapangan oleh awak media,kepada pegawai pengerjaan saluran irigasi.Ia  menyampaikan, Senin (26/04).


 “pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu Minggu, ketua kelompok nya  pak Viong, kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja pak”,ucap para pekerja dilokasi.


Dengan Geram Anggie, jika terbukti perbuatan ini dilakukan oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.


Hukum harus ditegakkan tanpa ‘pandang bulu’ karena hukum ada untuk melindungi masyarakat.

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru