Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir Disunat, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana Penjarakan Pelaku

- Penulis

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanten.com, Warta Sidik, Bogor – Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sekaligus Divkum Warta Sidik, juga sebagai bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran ( P3A ) Desa Situ Ilir kecamatan, Cibungbulang diduga disunat secara masal Perkumpulan petani pemakai, Air saluran irigasi ( P3A ) adalah diperuntukan untuk  semua para petani untuk mengairi pesawahan budidaya ikan dan yang lainnya pembagunan saluran irigasi Air yang dilaksanakan oleh kelompok Tani yang tergabung dalam ( P3A ) Hukum sebagai panglima keadilan harus ditegakkan.


Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum.


Namun beda  dengan kelompok ( P3A ) Simega Tani, yang ada di.Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok ( P3A ) Simega Tani, tersebut di kampung.Cikaret dan kampung Jawa, yang diduga disunat secara masal oleh para, Oknum sampe tidak sesuai speak, dan asal jadi.


Anggaran yang melalui dari ( APBN ) sebesar Rp.195.000.000. Dengan tahun anggaran 2021.dibangunkan akan tetapi tidak sesuai spek.yang diatur dari ( RAB ) Rancangan Anggaran Belanja diantaranya pemasangan tembok tidak terlihat ada galian pondasi se dalam 40 cm, serta pengerjaan nya pun bukan yang tergabung dari  kelompok, Tani Simega melainkan yang diduga pegawai dari orang lain alias pihak ketiga.


Lanjut Anggie, Hal ini termaktub dalam

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.


Saat dikonfirmasi kelapangan oleh awak media,kepada pegawai pengerjaan saluran irigasi.Ia  menyampaikan, Senin (26/04).


 “pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu Minggu, ketua kelompok nya  pak Viong, kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja pak”,ucap para pekerja dilokasi.


Dengan Geram Anggie, jika terbukti perbuatan ini dilakukan oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.


Hukum harus ditegakkan tanpa ‘pandang bulu’ karena hukum ada untuk melindungi masyarakat.

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru