Anggaran (P3A) Desa Situ Ilir Disunat, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana Penjarakan Pelaku

0
123

Penahanten.com, Warta Sidik, Bogor – Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sekaligus Divkum Warta Sidik, juga sebagai bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara angkat bicara terkait Anggaran ( P3A ) Desa Situ Ilir kecamatan, Cibungbulang diduga disunat secara masal Perkumpulan petani pemakai, Air saluran irigasi ( P3A ) adalah diperuntukan untuk  semua para petani untuk mengairi pesawahan budidaya ikan dan yang lainnya pembagunan saluran irigasi Air yang dilaksanakan oleh kelompok Tani yang tergabung dalam ( P3A ) Hukum sebagai panglima keadilan harus ditegakkan.


Sekecil apapun tindakan memperkaya diri sendiri dan atau golongan jika terbukti adalah tindak pidana korupsi terlebih jika aliran dana yang di ambil adalah aliran dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum.


Namun beda  dengan kelompok ( P3A ) Simega Tani, yang ada di.Desa Situilir Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kelompok ( P3A ) Simega Tani, tersebut di kampung.Cikaret dan kampung Jawa, yang diduga disunat secara masal oleh para, Oknum sampe tidak sesuai speak, dan asal jadi.


Anggaran yang melalui dari ( APBN ) sebesar Rp.195.000.000. Dengan tahun anggaran 2021.dibangunkan akan tetapi tidak sesuai spek.yang diatur dari ( RAB ) Rancangan Anggaran Belanja diantaranya pemasangan tembok tidak terlihat ada galian pondasi se dalam 40 cm, serta pengerjaan nya pun bukan yang tergabung dari  kelompok, Tani Simega melainkan yang diduga pegawai dari orang lain alias pihak ketiga.


Lanjut Anggie, Hal ini termaktub dalam

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.


Saat dikonfirmasi kelapangan oleh awak media,kepada pegawai pengerjaan saluran irigasi.Ia  menyampaikan, Senin (26/04).


 “pembangunan irigasi ini sudah berjalan sekitar satu Minggu, ketua kelompok nya  pak Viong, kami pekerja pak, bukan pemilik kebun ini pak, hanya bekerja pak”,ucap para pekerja dilokasi.


Dengan Geram Anggie, jika terbukti perbuatan ini dilakukan oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.


Hukum harus ditegakkan tanpa ‘pandang bulu’ karena hukum ada untuk melindungi masyarakat.

Tinggalkan Balasan