Penabanten.com, Tangerang – Akibat lalainya kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Kabupaten Tangerang Banten, serta ulah oknum yang hanya mementingkan personalnya saja, maka terjadilah dugaan rekayasa anggaran Bahan Bakar dan Minyak (BBM) 10 unit Alat Berat Komatshu PC-45 mencapai milyaran rupiah di tahun 2018.
Hasil pemantauan awak Penabanten.com dilapangan dugaan terjadinya rekayasa anggaran unit alat berat tersebut di atas dikarenakan adanya oknum petugas DLHK kabupaten Tangerang dibidang Kebersihan, “rekayasa penggunaan anggaran ini sudah berjalan setahun tanpa diketahui publik, pemanfaatan anggaran ini yang sebenarnya adalah 1.200 liter Dex Lite Pertamina “ jelas Ad (nara sumber-Red) yang bertugas di DLHK Kabupaten Tangerang.
Menurut Ad, beberapa unit alat berat seperti Exapator terdapat di beberapa kantor UPT Kebersihan yang tersebar di wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,“ unit alat berat tersebut tidak dimanfaatkan dengan selayaknya, sehingga tidak berfungsi, dan tidak berjalan, hal ini menimbulkan sorotan publik tentang kegunaan Exapator itu,pihak DLHK Kabupaten Tangerang dianggap tidak transaparansi, “ ujarnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Penabanten.com salah satu operator unit alat berat yang berinisial iL (nara sumber-Red) mengungkapkan unit alat berat ini berjalan aktifitasnya
Selama beroperasi 1 unit alat berat dalam satu bulan anggaran BBM unit Exapator yaitu 1.200 Liter Dexlite Solar dengan harga per liternya Rp. 11.700, terhitung 1.200 liter x Rp. 11.700/liter = Rp. 14.040.000/unit.
Kenyataannya kata iL, unit Exapator hanya dilakukan disetiap hari Jumat (Jumat bersih), yang digunakan hanya 4 (empat) jam, bila dimulai kerjanya pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00, maka 1 Jam operasional Exapator menghabiskan BBM sebanyak 25 liter, berarti dalam satu bulan hanya 4 jam x 25 liter x 4 jumat = 400 liter, jadi anggarannya 400 liter x Rp.11.700,- = Rp.4.680.000,-.
Menyikapi adanya rekayasa penggunaan anggaran biaya BBM alat berat Exapator dalam satu bulan diperkirakanRp.14.040.000-Rp.4.680.000= Rp.9.360.000 x 12 bulan = Rp. 113.320.000 x 10 Unit = Rp. 1.133.200.000
Menurut Muhammad Siban. SH. MH pemakaian BBM alat berat berdasarkan struk pembelian di SPBU Ketua LSM OPCI Tangerang, mengatakan bahwa kegiatan yang tidak transparant ini sebenarnya sudah cukup lama berjalan, dan ini tidak tercium dan tersentuh oleh siapapun, karena begitu rapihnya sandiwara yang diberlakukan oleh oknum oknum yang sudah terbiasa bermain benang kusut, dan hal ini juga diduga benang merahnya ada pada pimpinan instansi tersebut yakni kepala Dinas/Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.
“Hal ini harus dikatakan yang sebenarnya kepada publik, bagaiman alat berat seperti Exapator itu hanya dijadikan tameng dalam kegiatan apapun, padahal disatu sisi alat ini jarang sekali digunakan,” ungkap Muhammad Siban, kepada awak media, Sabtu.
Ditambahkan, bahwa pemberantasan korupsi yang gaungnya sudah membahana ini, tapi belum membuat jera dari para pelaku korupsi yang notabene masih berkeliaran dibeberapa instansi pemerintahan, sehingga aksinya ini masih tetap berjalan, dan enjoy, seolah olah tidak terjadi apa apa, dimana dilakukan baik individual maupun secara berjamaah.
Dilain pihak kepala UPT 7 Dinas DLHK, Kab.Tangerang. Naseli, ketika akan dikonfimasi tidak berada ditempat, ” maaf pak UPTnya sedang keluar, lain kali aja datangnya,” ungkap stafnya.
Untuk melengkapi pemberitaan selanjutnya akan mengkonfirmasi pihak Dinas terkait, (end)
















