Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Cilegon – Aparat penegak hukum (APH) di Banten kembali dipertanyakan setelah sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Aktivitas yang diduga merugikan negara ini berlangsung tanpa ada tindakan dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, maupun Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lapak yang diduga menampung solar “kencingan” dari truk-truk tronton ini teridentifikasi milik seorang ibu RT, istri almarhum Ali Daeng, dengan koordinator lapangan bernama Santo.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, awak media menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter sedang melakukan pengisian di lokasi tersebut.
Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Tindakan ini tidak hanya mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Publik menanti langkah tegas dari APH setempat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku
Sumber : WartaHukum