Aktivitas Lapak Solar Ilegal di Cilegon Pertanyakan Kinerja APH

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Cilegon – Aparat penegak hukum (APH) di Banten kembali dipertanyakan setelah sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aktivitas yang diduga merugikan negara ini berlangsung tanpa ada tindakan dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, maupun Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak yang diduga menampung solar “kencingan” dari truk-truk tronton ini teridentifikasi milik seorang ibu RT, istri almarhum Ali Daeng, dengan koordinator lapangan bernama Santo.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, awak media menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter sedang melakukan pengisian di lokasi tersebut.

Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Tindakan ini tidak hanya mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Publik menanti langkah tegas dari APH setempat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku

Sumber : WartaHukum

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Berita Terbaru