Aktivitas Lapak Solar Ilegal di Cilegon Pertanyakan Kinerja APH

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Cilegon – Aparat penegak hukum (APH) di Banten kembali dipertanyakan setelah sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aktivitas yang diduga merugikan negara ini berlangsung tanpa ada tindakan dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, maupun Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak yang diduga menampung solar “kencingan” dari truk-truk tronton ini teridentifikasi milik seorang ibu RT, istri almarhum Ali Daeng, dengan koordinator lapangan bernama Santo.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, awak media menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter sedang melakukan pengisian di lokasi tersebut.

Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Tindakan ini tidak hanya mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Publik menanti langkah tegas dari APH setempat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku

Sumber : WartaHukum

Berita Terkait

TIM INVESTIGASI GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI)
Menyoal Polemik Sampah di TPA Bangkonol: Desakan DPRD Pandeglang untuk Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni: Kualitas SDM Signifikan Terhadap Tingkat Kesejahteraan
Pembangunan Jalan di Cikalong Disorot, Diduga Tanpa Papan Informasi
Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan 9 Program Kerja
Tambang Batubara Menelan Korban, Ketua Umum FWS Angkat Bicara
Penambang Batu Bara Ilegal Tewas Tersetrum, Dugaan Keterlibatan PLN Menguat
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:09 WIB

TIM INVESTIGASI GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI)
Menyoal Polemik Sampah di TPA Bangkonol: Desakan DPRD Pandeglang untuk Bertindak Tegas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Pembangunan Jalan di Cikalong Disorot, Diduga Tanpa Papan Informasi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan 9 Program Kerja

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Tambang Batubara Menelan Korban, Ketua Umum FWS Angkat Bicara

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Penambang Batu Bara Ilegal Tewas Tersetrum, Dugaan Keterlibatan PLN Menguat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Pasca Keributan Soal Speed Bump, Warga Taman Sepatan Grande, Keluhkan Akses Diblokir dan Fasum Minim

Berita Terbaru