Aktivitas Lapak Solar Ilegal di Cilegon Pertanyakan Kinerja APH

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Cilegon – Aparat penegak hukum (APH) di Banten kembali dipertanyakan setelah sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aktivitas yang diduga merugikan negara ini berlangsung tanpa ada tindakan dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, maupun Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak yang diduga menampung solar “kencingan” dari truk-truk tronton ini teridentifikasi milik seorang ibu RT, istri almarhum Ali Daeng, dengan koordinator lapangan bernama Santo.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, awak media menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter sedang melakukan pengisian di lokasi tersebut.

Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Tindakan ini tidak hanya mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Publik menanti langkah tegas dari APH setempat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku

Sumber : WartaHukum

Berita Terkait

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika
Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:48 WIB

Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Akan Mempunyai Pemakaman Muslim Modern Dengan Konsep Taman Hijau Dan Estetika

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Berita Terbaru