penabanten.com, Pandeglang – Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer golongan G atau penenang yang berkedok toko Makanan Ringan/ sembako masih ada khususnya di wilayah kampung Kadubadak RT 04 RW 02 Desa Babakan Lor kecamatan Cikedal kabupaten Pandeglang.
Dimana seharusnya menurut A Andrian aktivis Fron Pendamping Rakyat, obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif yang membahayakan,kecemasan dan kegelisahan skizofrenia,psikosis,serta autisme.
Dan obat-obatan tersebut di jual atas dengan resep dari dokter,dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat.Tetapi diduga aparat penegak hukum (APH) pun seakan tutup mata.
Di ketahui penjual obat yang berkedok toko Makanan ringan / sembako berinisial (KL) yang berasal dari daerah Aceh sa’at di konfirmasi oleh wartawan ia mengatakan bahwa sudah hampir skitar 5 bulan ia menjalankan transaksi jual beli obat terlarang tersebut.
” saya menjual Excimer Rp.10.000 untuk 1 butir jenis Tramadol,udah hampir 5 bulan saya berjualan.dan memang saya akui saya salah sudah menjual obat-obatan ini.Tapi yah karena kebutuhan bang”ungkap (KL).Selasa 25/01/2022.
Hal itu menuai kritikan dari Aktivis Fron Pendamping Rakyat Kabupaten Pandeglang A.Andrian
” saya berharap penjualan obat terlarang yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan saya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas,dan diperoses secara hukum”
” kami sebagai Aktivis atau kontrol sosial berharap.Khususnya di kecamatan cikedal bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.karna itu sangat merusak generasi penerus bangsa”, Imbuhnya.
Apa itu Tramadol dan apa Efek Sampingnya?
Mengonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salahsatunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.
Aktivis FPR Berharap kepada instansi terkait untuk segera menutup penjualan obat terlarang tersebut,
(Ron)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT







