Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Baru-baru ini Ramai di perbincangkan di beberapa media online, media cetak dan  YouTube Salah seorang Kepala Desa di Pandeglang tersandung dugaan  kasus korupsi dana desa, Banprov serta insentif RT, RW, Guru ngaji, PKK posyandu dan LPM yang di gelapkan, tepatnya Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten, namun hal ini tidak membuat kepala desa lainya jera melainkan tambah menjadi.

Terendus Desa Padaherang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten juga terindikasi ada dugaan korupsi dana desa (DD) bantuan provinsi (Banprov) juga diduga kuat gelapkan dana insentif LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) RT/RW, PKK Kader posyandu dan LPMD, hal ini di benarkan beberapa RT dan RW serta kader posyandu sampai saat ini belum menerima insentif tersebut.
Menurut salah satu RT inisial C mengatakan baru hari ini ada rapat musyawarah, katanya kepala desa menjajikan akan membayar insentif setelah dana desa keluar  atau cair, sementara informasi yang dihimpun awak media dana LKD tersebut sudah di cairkan beberapa pekan lalu bahkan kepala desa Juga mengatakan sudah mencairkan dana LKD. Namun sampai saat ini kepala desa Padaherang “Ade”  tidak mengakui anggaran dana desa tahap dua akhir tahun 2025 tidak cair.

” Baru Dana LKD yang bisa di cairkan Dana Desa untuk fisik belum bisa di cairkan ” kata kades ke awak media dia pekan yang lalu.

Bukan hanya insentif LKD saja yang diduga digelapkan kades melainkan anggaran untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) juga tidak jelas kemana di alokasikanya sementara anggaran BUMDes tersebut di prioritaskan untuk hewani namun fakta dilapangan tidak ada, atau tidak di alokasikan, diduga uang tersebut raib, hal ini juga dijelaskan Minijer BUMDes Agun Gunawan, menurutnya pencairan di tahap 1 senilai 100 juta lebih itu diserahkan kepada kepala desa dan bendahara desa sementara Minijer BUMDes sendiri tidak mengelola apapun.

” Betul saya sama bendahara BUMDES mencairkan dana BUMDES senilai Rp.100.000.000 lebih saya lupa lebihnya berapa dan setelah saya mencairkan uang tersebut di minta oleh kepala desa lalu saya serahkan kembali uang tersebut, sekarang saya kalau ditanya soal kemana anggaran BUMDes dan di alokasikan kemana saya tidak tau, saya juga ga mau pusing hanya dijadikan kambing hitam saja lebih baik saya mengundurkan diri dan  dalam waktu dekat ini saya akan buat surat pengunduran diri”  ungkapnya ke awak media. (09/01/2026)

Sementara salah satu Perangkat Desa Padaherang kecamatan Angsana yang enggan namanya di munculkan di media, dia juga mengatakan  baru-baru ini di telpon tim monep (monitoring kecamatan Angsana) diharap hadir untuk menghadiri kegiatan monev tersebut.

” Tidak lama ini saya juga di telpon tim monev kecamatan Angsana untuk hadir namun saya menolak, waktu itu saya menjawab apa yang di monev bangunan tidak ada apapun tidak ada bahkan pemeriksaan kambing yang di bilang dari dana BUMDES itu yang di periksa kambing orang (kambing masyarakat) bukan dari anggaran BUMDes itu hanya rekayasa yang sudah di persiapkan” ungkapnya .

Hasil investigasi awak media dugaan kuat kepala desa Padaherang terlilit hutang yang menurut sumber yang bisa di pertanggung jawabkan hutang kepala desa mencapai ratusan juta rupiah kepada beberapa orang dan tidak menutup kemungkinan dugaan kuat dana desa tersebut di pake bayar utang.

Sementara pihak DPMPD kabupaten Pandeglang mengatakan dana desa Padaherang sudah di cairkan.
Namun kepala desa Padaherang sampai saat ini tidak mengakui dana desa tersebut tidak cair.

Sementara DPC MOI (Media Online Indonesia)  kabupaten Pandeglang H.Imron  mendesak inspektorat kabupaten Pandeglang segera audit dana desa padaherang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

” Dalam waktu dekat ini saya  akan melayangkan surat audensi ke dua instansi pemerintah kabupaten Pandeglang yaitu inspektorat dan DPMPD” Singkat H.Imron ke awak media.

(Red)

Berita Terkait

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur
Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga
Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang
Wujudkan Data Akurat, TKSK Pagelaran Jemput Bola Lakukan Pendataan di Kampung Ciupas

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Kabupaten Serang Lokus Awal Gerakan Donor Darah Program Kemendes PDT

Senin, 12 Jan 2026 - 13:10 WIB