Penabanten.com, Serang Timur, penabanten.com – Pemerintah Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di duga lamban dalam penanganan permasalahan sengketa tanah yang sudah di sampaikan beberapa bulan lalu.
Hal ini dikeluhkan Deden selaku anak Cicih (ahli waris – red), pada awak media melalui sambungan telpon seluler, Kamis (25/7/24).
Menurut Deden, dirinya sudah beberapa kali datang ke Kantor Desa Parigi bertemu Kades dan Sekdes, dan menyampaikan perihal permasalahan tanah milik ibunya (alm) yang saat ini sudah berpindah tangan kepemilikan pada orang lain.
Kata Deden, tanah yang Cicih miliki itu merupakan pemberian (warisan) dari ibunya (Ani alias Be’ah) yang di berikan kesemua anak-anaknya terletak di Kp. Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, dan pada waktu itu belum di urus surat-suratnya.
Dan saat ini ternyata tanah tersebut sudah dimiliki pihak lain yang menurut pengakuannya di beli dari salah satu kakak Cicih yaitu inisial (BRT) yang sekarang sudah meninggal dunia.
Tanah tersebut di ketahui Deden berpindah tangan pada awal tahun 2024 saat dirinya akan berziarah ke makam orang tuanya yang kemudian melihat tanah yang dulu Cicih sampaikan ke dirinya untuk di bangun rumah tetapi informasinya sudah di beli orang lain dan yang menjual kakak kandung Cicih.
Karena hal tersebut akhirnya Deden mendatangi Desa Parigi untuk mengecek proses peralihan tanah tersebut dan meminta pihak Desa Parigi dapat memfasilitasi musyawarah dengan pihak ahli waris (BRT) guna ada penyelesaian dari tanah tersebut.
Tapi sangat di sayangkan pihak Pemerintah Desa Parigi diduga lamban dalam penangan permasalahan ini dan terkesan tidak ada ketegasan, hal ini di buktikan tidak dapat menghadirkan keluarga ahli waris (BRT) untuk duduk bersama dalam musyawarah.
“Kades maupun sekdes Desa Parigi, kalau tidak dihubungi saudara saya yang saat ini saya minta bantuannya untuk ikut membantu dalam masalah tanah ini, tidak pernah memberi kabar” jelas Deden.
Harusnya ada kabar perkembangannya seperti apa, agar tidak terjadi miskomunikasi serta salah faham dari kami.
Pada dasarnya Deden ingin mengetahui dengan jelas terkait peralihan kepemilikan tanah tersebut, kata Deden. Kalau keluarga (BRT) dapat menunjukan bukti tertulis beralihnya tanah ibunya kepihaknya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya Deden akan menerimanya dan tidak mempermasalahkan kembali hal ini, tegas Deden .
Hal senada di sampaikan Iyan salah satu keluarga Deden yang ikut mendampingi dalam pengurusan permasalahan tanah ini di Desa Parigi.
Menurut Iyan, saat di hubungi melalui telpon seluler pada Kamis, 25 Juli 2024, Kades Parigi selalu menanyakan dasar nya apa menggugat tanah tersebut, padahal sudah di jelaskan beberapa kali bahwa secara administrasi tanah tersebut memang belum dibuat bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.
Tetapi tanah tersebut merupakan pemberian atau warisan dari orang tua yang di berikan ke seluruh anaknya dalam satu hamparan yang dibagi-bagi menjadi beberapa bidang, dan saat ini tanah warisan tersebut sudah dibangun oleh para ahli waris masing-masing kecuali Cicih.
Hal ini jelas sebagai bukti bahwa (BRT) dan Cicih memiliki tanah dalam satu hamparan yang sama dan tanah tersebut berasal dari warisan yang diberikan orang tuanya.
Lanjut Iyan , Kades Parigi harusnya waktu beberapa bulan lalu menerima aduan ini segera kroscek di arsip desa dengan dasar penjelasan yang sudah di sampaikan terkait riwayat tanah dan mengupayakan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna ada musyawarah dan ada titik temu.
Jadi jangan beralasan tanah tersebut sudah bersertifikat dan mengatakan bahwa pada saat proses pembuatan sertifikat dan menjual juga bukan saya kadesnya, dan lebih miris mengatakan dalam percakapan di telpon dalam bahasa Sunda mengatakan “jalema nageh geus paraeh” (orang-orang nya juga sudah pada meninggal), apa karena hal ini permasalahan sengketa tidak bisa di proses, ini patut di pertanyakan, tegas Iyan .
Iyan katakan bahwa kades Parigi harus faham bahwa di k