Penabanten.com, Tangerang – sudah beberapa tahun beroprasi agen minuman beralkohol ini di duga tidak kantongi izin, aparat setempat setempat itansi terkait tidak mampuh tuk menyegelnya, sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan terutama bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan bagi yang mengkomsumsi minuman beralkohol ini.
Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A,
Rabu 24 Juni 2020. Tepatnya minuman beralkohol tersebut di belakang pasar kutabumi wilayah kelurahan Kuta bumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minuman yang beralkohol ini berbagai merek, sejenis angker anggur merah anggur item cap orang tua sampai bermerek miras dan merek lain lainnya, ratusan minuman beralkohol tersebut harus segera di musnahkan karena mengakibatkan efek yang negatif kepada genderasi penerus anak bangsa.
Salah satu sekwil LSM GMBI wilter Banten Herman mengatakan” memang betul agen minuman tersebut sudah lama beroperasi bahkan sudah beberapa tahun, pedangang minuman miras yang berlokasi di pasar kota bumi ,sudah pernah di lakukan tindakan dari pihak penegak hukum dan bahkan sepat toko tersebut di lakukan penyegelan, tindakan Itu sudah lama adanya, kalau tidak salah tahun 2016 selang beberapa minggu toko tersebut beroprasi kembali.
adanya agen minuman beralkohol, padahal minuman beralkohol hanya dapat di pergunakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai penggolongannya,
Untuk lmportir minuman keras harus memiliki izin impor (TAPPI/TAPPIS) dari Menteri Perdagangan dan izin dan Menteri Keuangan. c. Untuk Pedagang besar minuman keras harus memiliki izin pedagang besar dari Menteri Perdagangan.d. Untuk Penyalur minuman keras harus memiliki izin
pedagang menengah dari Menteri Perdagangan. e. Untuk Pengecer minuman keras harus memiliki izin pedagang kecil dari Menteri Perdagangan dan izin dari Menteri Keuangan. f. Untuk Penjual minuman keras harus memiliki izin dari Menteri Keuangan dan izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4 (1) Surat izin yang dimaksud pasal 2 harus diperbaharui setiap dua
tahun. (2) Fotokopi surat izin yang disebut dalam ayat I harus ditempatkan
di tempat usaha sedemikian rupa sehingga mudah dilihat.
Lanjut yang sama Sekwil LSM GMBI Wilter Banten Herman” Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B (kadar alkohol 5-20%), golongan C (20-55%), Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”Minuman beralkohol ada golongan A yang izin penjualannya di keluarkan oleh kementerian perdagangan, sedangkan penjualan Minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan penjara dan paling (2) dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) pungkasnya.
Halsenada. Herman Arab sekwil GMBI wilter Banten terus angkat bicara, pedagang minuman, miras jika melanggar aturan kami berharap kepada penegak hukum dan instansi pemerintah setempat agar segera melakukan tindakan karena minuman keras bisa merusak kesehatan dan akal sehat .tandasnya
( Holid / tiem infestigasi )








