Abaikan K3, Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi Menimpa Karyawan PT. Advance Smelting Technology

0
566

Penabanten.com, serang, hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan 3/11/2020

keterangan dari beberapa orang di lokasi kejadian ,Zulpalar kerja di PT Advance yang beralamat jalan raya serang kawasan pancatama, meninggal dunia jam 11:30 wib.di rumah sakit sari asih, akibat jatuh sedang memasang asbes bersama orang proyek 2/11/2020.

Rasiman selaku scurity yang sedang berjaga membenarkan adanya kejadian jatuhnya karyawan PT advance.

“Lanjutnya ,Kalau masalah memakai K3 saya kurang tahu, karena kejadian dibelakang, sedangkan saya didepan, saya nggak kebelakang karena dibelakang sudah banyak orang.” Ucapnya.

di tempat terpisah, Mardi yang saat itu bersama korban melakukan pemasangan atap dengan matrial asbes atas intruksi Mr. Chen menjelaskan kejadian kepada awak media.

“Saya ngenekin (Kenet bangunan -red) korban, saat mengerjakan pemasangan atap jenis asbes dengan tiang Bambu, tiba-tiba si almarhum menginjak asbes hingga pecah dan terjatuh dengan posisi kepala menghantam lantai coran hingga mengeluarkan banyaknya darah,” jelasnya.

tempat terpisah 3/11/2020 ,Asep Maulud Topik, selaku manajer PT Advance Smelting Tecnology menjelaskan lebih deteil lagi,

“meninggalnya setelah sampai kerumah sakit.
Awalnya di bawa ke klinik jati, namun klinik tidak sanggup karena peralatan tidak memadai.
Kemudian dibawa kerumah sakit Hermina dan di Hermina sudah masuk ke ruang IGD, namun pada akhirnya ditolak.
Kemudian dibawa kerumah sakit sari asih,dan korban meninggal pukul 12:35 WIB.”ucap Asep

“pada waktu korban di bawa ke IGD Hermina, korban ditolak dengan alasan kamar lagi penuh.
Saya juga rada kaget, dalam kondisi korban seperti ini mereka tidak tangani, minimal pertolongan pertama, saya juga sempat nanya minta disediakan ambulan, tapi mereka bilang tidak ada.” Ujar Asep.

“kalau tentang K3, sudah ada Septy dan sabuk, kalau UU ketenagakerjaan dari awal berdiri sudah ada, hanya kurang memadai.” Ucapnya.

“Karna posisi saya sedang, jauh, peralatan keselamatan, saya sudah tidak melihat, mungkin sudah dicopot, saya tidak melihat kalau ada anak buah saya diatas sana, karena kalau pekerjaan itu sebenarnya sudah diborongkan.” Ucapnya.

“Kalau untuk korban sendiri sudah menjadi karyawan tetap, dan untuk BPJS-nya lagi kita urus, karena perusahaan ini baru produksi bulan Juni kemaren, dan korbanpun baru lepas trening.” Ucapnya. (maulana).

Tinggalkan Balasan