Penabanten.com – Kabupaten Serang, Adanya perusahaan yang membangun di wilayah Desa Junti Kecamatan Jawilan, salah satu tujuannya adalah untuk kepentingan bersama, agar warga dalam mencari pekerjaan tidak usah merantau ke ibukota.
Selain itu juga adanya perusahaan di desa Junti, agar mampu mengurangi pengangguran di wilayahnya, yang mana setiap tahun terus bertambah, maka dari itu pihak dari pemerintahan Kecamatan Jawilan meminta agar PT IMCP segera jalankan kuota 60:40 yang sudah disepakati sejak tahun 2018 awal.
Bagus selaku HRD PT IMCP mengatakan bahwa untuk rekruitmen pekerja dengan kuota 60:40 sudah berjalan sesuai komitmen.
” Lamaran yang masuk ke perusahaan itu memakai stempel Desa, apabila tidak ada stempel Desa, kami tidak menerima, dan perusahaan sudah meminta ke pemerintahan desa Junti, untuk yang bekerja kami minta warga Junti, adapun dari luar, yaitu dari kuota 60:40 yang sudah disepakati dulu. ” Ucap bagus di PT IMCP, Rabu 3/3/2021.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Bagus jika ada warga Junti yang bekerja di IMCP memakai uang, konfirmasi saja pihak Desanya.
“Bayar tidaknya warga luar yang bekerja di sini, saya tidak tahu, rekan-rekan konfirmasi saja ke Pak Sekdes, Pak Aceng, RT Karmin. “Terang bagus.
Jika terbukti ada maen antara HRD dengan calo, dirinya siap menerima dengan segala konsekuensinya.
“Apapun resikonya jika saya ada maen dengan pihak luar, saya harus siap, karena itu sudah konsekuensi. ” Ujar bagus
Agus Saepudin selaku camat Jawilan mengatakan pada awal 2018 pihak muspika ikut menghadiri rapat kesepakatan PT IMCP dengan Desa Junti.
“Saya sendiri ikut hadir dan mengetahui untuk rekruitmen karyawan PT IMCP memakai kuota 60:40.” Senin 8/3/2021.
Camat menegaskan untuk rekan-rekan dilapangan segera konfirmasi PT IMCP.
“Pertanyakan kepada perusahaan terkait data karyawan kelengkapannya, apakah untuk kuota tersebut sudah berjalan tidaknya. ” Papar camat
Jika ada kesimpang siuran dalam penulisan sesegera mungkin diperbaiki
H. Mahmud selaku tokoh masyarakat dan Ketua TTKKDH Kecamatan Jawilan mengatakan, seharusnya jika ada yang perlu diklasifikasi, sebaiknya langsung dengan yang bersangkutan.
“Undang penulisnya, atau panggil penulisnya, bilang saja minta klarifikasi terkait tulisan gitu, jadi beritanya tidak melebar kemana-mana, hubungi saja penulisnya, masa ga punya nomor kontaknya” Terang H. Mahmud saat ditemui di padepokan TTKKDH Jawilan Rabu sore 3/3/2021. ( maulana ).
















