Penabanten.com, Kab. Serang – Seorang wanita berinisial R melaporkan mantan pacarnya, Surya, ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, Minggu (27/7/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, dan penyebaran video asusila. Laporan polisi dengan Nomor: LAPER/282/VII/2025/SATRESKRIM POLRES SERANG POLDA BANTEN ini dibuat pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban, R (33), menyatakan bahwa dugaan pengancaman dan penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat takut dan malu. Orang tersebut sering mengancam akan menghancurkan nama baik saya dan keluarga karena video itu sudah dikirim ke beberapa orang,” ujar R sambil menangis.
Dalam laporannya, R (33) juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar percakapan berisi ancaman serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacarnya.
Meskipun sudah mengantongi terduga pelaku, R sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Serang.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Serang. Saya berharap aduan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aduan tersebut mengacu pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Korban berharap kasus ini segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialaminya sangat signifikan