Wakub Tangerang Pimpin Rapat Eksutif Pembahasan Raperda Penanggungjawab Pelaksanaan APBD Kab Tangerang Tahun Anggaran 2020

- Penulis

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Wakil Bupati, H. Mad Romli pimpin jajaran eksekutif Kab. Tangerang saat rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 dengan DPRD yang diselenggarakan di Royal Palm Hotel Cengkareng, Senin Malam, 26/07/21.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Kholid Ismail, diikuti oleh semua unsur pimpinan DPRD, Sekda dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Tangerang baik secara langsung maupun daring.

Wakil Bupati Tangerang mengharapkan Perda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 benar benar berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kita pergunakan kesempatan ini secara optimal agar menghasilkan Perda yang berkualitas”, ajak H. Mad Romli dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Mad Romli mewakili jajaran ekesekutif mengapresiasi kinerja jajaran DPRD yang telah menjalankan fungsinya sehingga predikat WTP kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, selain itu juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran DPRD terhadap program-program pemkab yang dijalankan.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kembali saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Tangerang”, tutur Wakil Bupati, H. Mad Romli.

Jajaran Eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Tangerang minta kepada jajaran DPRD Kab. Tangerang agar Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 supaya cepat disahkan sehingga tidak berlarut-larut.

“Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap kepada dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru